SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Amankan ratusan botol miras (minuman keras) dari salah satu rumah kontrakan di Kampung Sudajaya Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Sabtu (20/03/21) malam.
NS (43), penghuni rumah kontrakan berikut 148 miras berbagai jenis tersebut langsung diamankan Polisi ke Mapolsek Baros guna ditindak dengan Tipiring. Penggerebekan miras ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi minuman beralkohol di lingkungan warga.
Polsek Baros pun bergegas lakukan langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan 74 botol Anggur Intisari, 53 botol Anggur Merah, 9 botol Anggur Putih dan 12 botol Bir Singaraja yang disimpan di rumah kontrakan NS.
Kapolsek Baros Kompol Wahyudi kepada wartawan membenarkan keberhasilan Jajarannya dalam memberantas peredaran miras. “Memang betul, tadi malam saat kami lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, kami berhasil mengamankan 148 minuman beralkohol dari rumah kontrakan yang dihuni oleh NS,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Minggu ( 21/3/21).
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya transaksi minuman keras di daerah tersebut. “Makanya saya langsung perintahkan anggota untuk menyelidiki hal itu hingga berhasil mengamankan pemilik berikut mirasnya,” tandasnya.
Terhadap pemilik miras, ucap Wahyudi, pihaknya menindak dengan Tipiring karena yang bersangkutan melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 6 (2) Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi. ( Rusdi )