Pelantikan /Pengukuhan Desa TanjungMekar. Ini Kata Camat Jamanis Winardi Hidayat

Fokus Kab Tasik Pemerintahan

KAB TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala Desa Tanjungmekar Ade Lukmanul Hakim,AMD, melantik / pengukuhan Aparatur Desa, RW, RT dan Tim Penggerak PKK Desa Tanjungmekar, bertempat di Gedung Olahraga Desa Tanjungmekar, Sabtu (20/3/21).

Dalam kegiatan turut di hadiri Muspika, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Jamanis, BPD, MUI dan Tokoh Masyarakat.

Winardi Hidayat, S.IP, M.Si, Camat Jamanis dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan / pengukuhan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai mana yang di amanatkan UU 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa di berikan otonom untuk dapat mengurus rumah tangga nya sendiri berdasar pada prakarsa (inisiatif) Pemerintah Desa dan masyarakat. Dan dalam kelancaran pelaksanaan otonomi Desa dan Pembangunan di Desa, Kepala Desa dapat di bantu dengan membentuk LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sesuai dengan Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di pasal 3 ayat (1) menyatakan. ” LKD di bentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat”. Dan Permendagri ini merupakan turunan dari UU 6 tahun 2014 dan PP 47 tahun 2015 pasal153.”Ucap Winardi Hidayat.

Masih menurut, Winardi dimana LKD ini merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemdes, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Adapun Jenis LKD yang dapat di bentuk oleh Kepala Desa sebagaimana di amanatkan dalam pasal 6 ayat (1) permendagri 18 tahun 2018 meliputi: RT,RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM dan setiap kepengurusan LKD sesuai dengan pasal 8 ayat (2). Pengurus LKD di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Jamanis tetunya kami mengucapkan “Selamat, kepada yang sudah di lantik mudah mudahan amanat atau pun tugas yang di emban dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan Visi Misi Kepala Desa dalam rangka Pembangunan Desa.”Ungkapnya.

Lanjut, Winardi tentunya saya selaku Camat sesuai pasal 13 ayat (4) Permendagri 18 tahun 2018, Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD sebagai mitra Pemdes di Desa, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk hari ini setelah pelantikan/ pengukuhan di lanjutkan dengan acara pembinaan bagi Aparatur Desa dan LKD.”Ujarnya.

“Dalam pembinaan ini saya sampaikan kepada Aparatur Desa, RW, RT dan PKK pentingnya pemahaman bersama tentang tujuan pemerintahan, mengikuti perkembangan (aturan, ilmu pengetahuan dan teknogi), sinergitas antar lembaga, harmonisasi dan terus mengembangkan potensi desa dengan kreativitas dan inovasi dengan tujuan sama yaitu “membangun Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa”. Kami juga berharap para pengurus LKD ini tentunya bukan hanya di bentuk, tetapi yang terpenting adalah berdayaguna dan berkontibusi besar dalam newujudkan pembangunan di desa. Mudah-mudahan Desa Tanjungmekar menjadi desa yang mandiri dan sejahtera.”Harap Winardi. (Anton)