Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Polda Jabar gelar konferensi pers terkait Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan BAW (19) warga Kecamatan Bantarkalong terhadap sebut saja Mawar (16) asal Kecamatan Sodonghilir Kab.Tasikmalaya yang masih duduk di bangku SMP. Selasa (09/03/21).

AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR Kapolres Tasikmalaya, menjelaskan modus pelaku dengan pura pura memacari korban.” Korban di ancam kalau tidak melayani hawa napsu bejatnya akan menyebarkan video dan poto kalau korban tidak melayaninya, karena takut korban akhirnya terpaksa melayani aksi bejat pelaku.”ucap Kapolres kepada awak media saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan tersebut, berawal dari adanya laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sampai empat kali. Yang mana untuk pertama dilakukan di rumah korban dengan sengaja direkam oleh pelaku, dan untuk ke tiga kali nya di lakukan di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi yang berada di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.”Kata Kapolres.

Dari itulah Kami memberikan himbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas, agar para orang tua harus lebih diawasi,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK menambahkan adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, adalah satu potong pakaian dress panjang, satu potong celana leging, satu buah kerudung, satu buah BH, celana dalam dan sebuah flashdisk memory V-Gen yang disimpan di handphone untuk merekam dan menyimpan video.”ucap AKP Hario.

“Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. (****)

3 thoughts on “Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Comments are closed.