CILEGON, FOKUSPRIANGAN, ID – Anggota Komisi II DRPD Kota Cilegon, Muhamda Ibrohim Aswadi atau yang akrab di panggil Dewan Mia meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk melihat kondisi jalan yang rusak di wilayah Cilegon. Selasa (9/3/2021).
Anggota legislatif dari Partai Demokrat menyarankan, Wali Kota Cilegon segera memerintahkan Dinas PUPR Kota untuk melakukan pendataan terkait kerusakan pada jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Cilegon agar segera diperbaiki.
“Banyak warga yang mengadu dan mengeluh kepada saya terkait jalan rusak dan berlubang. Kan kasihan masyarakat akibat jalan rusak itu diantaranya berdampaknya terhambatnya laju perekonomian wartga setempat,” Ucap Mia.
Jalan yang rusak atau berlubang sangat membahayakan pengguna jalan, selain kondisi jalan, pihak Pemkot Cilegon juga harus melihat sarana pendukung jalan seperti saluran air atau drainase dan lampu penerangan jalan umum segera diperbaiki.
Salah satu jalan yang rusak terdapat di ruas jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya di lingkungan Terate Udik yang tidak jauh dari Masjid Sumpah Terate Udik, para pengendara kendaraan bermotor harus waspada, sebab jalannya berlubang, kondisi ini sangat membahayakan pengguna roda dua.
Ditempat terpisah warga lingkungan Terate Udik Hengky mengungkapkan, jalan tersebut sudah lama berlubang dan warga sendiri yang menutup lubang tersebut dengan menimbunnya dengan batu kerikil.
“Sudah lama jalan berlubang itu belum dibenerin untuk menutup lubang warga lah yang menimbunnya dengan batu kerikil,” Ungkap Hengky.
Ia menambahkan, banyak pengguna jalan terutama para pengendara sepeda motor yang jatuh akibat menghindari lubang
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Aan.SGT)