Warga Padakembang Haramkan Penambangan Pasir Galian C di Leuweungkesik

Fokus Kab Tasik Sosial

KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Terkait dengan adanya penambangan pasir galian C oleh salahsatu Cv, yang berlokasi di kampung Leuweung kesik desa Padakembang kecamatan Padakembang, masyarakat se-kecamatan Padakembang berbondong bondong mendatangi lokasi galian C tersebut guna menolak keras agar galian C tersebut seterusnya berhenti beroperasi.

Disampaikan Denden Anwarul Habibudin sebagai ketua AMPEG ( Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung ) dengan datangnya Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum kelokasi galian C, Alhamdulillah beliau Merespon baik aspirasi dari kami semua dengan sigap terjun kelapangan langsung dengan melihat kondisi lokasi penambangan pasir galian C ini,”ujar Denden Minggu (07/03/2021).


Dengan ini terlihat respon positif dari masyarakat dan semua tokoh masyarakat Padakembang dengan datangnya Wagub Jabar dan berharap setelah ditinjau langsung oleh beliau maka penambangan pasir galian C tersebut bisa berhenti total untuk tidak melakukan operasi penambangan lagi dan kita bersama-sama dengan pemerintah untuk mengawal terus permasalahan ini. Dan pada intinya kami berharap bahwa ada satu keputusan tetap terkait seluruh kawasan kaki gunung Galunggung itu benteng alam yang memang perlu dan wajib kita jaga bersama sama,”ucapnya.

Lanjut Denden yang masyarakat ketahui kesepakatan kami pada waktu UU Ruzhanul Ulum masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya di tahun 2012 bahwa daerah Leuweung kesik ini keseluruhannya haram untuk ditambang haram untuk dijadikan penambangan pasir galian C dan itu sudah dijelaskan,” tegasnya.

Permasalahan ini masyarakat tidak tahu menahu adanya proses ijin yang sedang dijalankan dan tahu tahu sudah keluar ijin sehingga terjadi riak seperti ini. Setelah kami verifikasi proses prosedur ijin tersebut ternyata banyak manipulasi data yang memang kita bisa buktikan dan kami pun sudah jauh melangkah ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Denden mengatakan bahwa beliau UU Ruzhanul Ulum akan segera memverifikasi baik dilapangan maupun secara prosedural, karena ini pemberhentian sementara dan mudah-mudahan hasil dari kesepakatan ini bisa berbuah pemberhentian penambangan pasir selamanya serta kita akan mendorong pemerintah kabupaten Tasikmalaya untuk melegalkan kawasan kawasan kaki gunung Galunggung sebagai daerah kawasan lindung. Jikalau Penambangan pasir ini tidak segera dihentikan secara total maka akan terjadi aksi besar-besaran dari masyarakat karena melihat dari riak masyarakat sendiri yang memang sudah geram Sudah muak dengan adanya penambangan pasir galian C yang berada di Leuweung kesik ini,” pungkasnya. (Wawan).