SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Ratusan botol minuman keras ( miras ) berbagai merek diamankan aparat Polres Sukabumi Kota dari sebuah rumah yang berada di Perumahan Puri Cibereum Permai, Kota Sukabumi pada Rabu malam (24/2/21). Dari hasil pengungkapan Polisi, rumah dikawasan Perumahan tersebut bukanlah rumah asli pemilik minuman, namun rumah yang sengaja di kontrak.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada awak media menyebut, ratusan minuman beralkohol ini ditemukan didalam sebuah mobil jenis Avanza berwarna hitam dengan nomor Polisi D 1223 AFV yang terparkir di rumah tersebut. “TKP-nya di Puri Cibereum Permai, disana di salah satu rumah kontrakan, miras-nya disimpan didalam mobil Avanza yang terparkir dalam rumah kontrakan tersebut, jumlah mirasnya 615 botol,” ungkap AKBP Sumarni, Kamis (25/2/21).
Tidak hanya satu TKP, Sumarni menyebut, dari pengembangan Petugas akhirnya menemukan toko tempat penjualan miras tersebut. “TKP berikutnya di salah satu toko Jalan Pelabuhan II Kelurahan Citamiang, pemilik inisial SS, jumlah miras yang kita dapatkan disana (toko) sekitar 28 botol,” jelas Sumarni.
Dalam tindak pidana ringan (tipiring) ini, Polisi mengamankan 2 orang terduga untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan awal, pasokan minuman beralkohol ini merupakan kiriman dari wilayah Bandung Jawa Barat.
“Yang diamankan 2 orang. Mirasnya dari Bandung. Saat ini masih terus Kita kembangkan.” tandasnya. (Rusdi)