Polres Cilegon Segera Limpahkan Kasus Pemilik Gudang Miras Ke PN Serang

Fokus Cilegon Hukum dan Kriminal Sosial

Reporter: Aan.SGT

CILEGON, FOKUSPRIANGAN, ID – Polres Cilegon akan segera melimpahkan berkas tersangka WN, pedagang sekaligus pemilik gudang penyimpanan ribuan minuman keras di salah satu ruko di area Pasar Kranggot Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang. Selasa (16/2/2021).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, tersangka WN pedagang sekaligus pemilik gudang penyimpanan miras akan di limpahkan ke pengadilan pada hari Jumat besok.

“Rancana hari Jumat besok, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang tindakan pidana ringan (Tipiring),” Ucap AKP Arief Nazarudin Yusuf.

Tersangka diduga melanggar peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Larangan secara tegas diatur pada bagian 2 pasal 6, dimana dijelaskan bahwa di daerah (Cilegon-red), siapapun dilarang menyimpan, menyalurkan minuman keras. Larangan yang dimaksud meliputi juga bagi yang menjual dan meminum atau memakai miras.

Ia menambahkan. Peraturan daerah itu juga melarang pemilik rumah atau bangunan miliknya digunakan sebagai tempat penyimpanan, pembuatan, penyaluran atau tempat penggunaan miras.

“Sebelumnya, petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Jawara Sat Sabhara Polres Cilegon menggerebek salah satu ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang diduga gudang tempat penyimpanan sekaligus tempat penjualan minuman keras, Kamis (4/2/2021),” Imbuhnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap basah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang akan menurunkan muatan kemasan dus miras. Dari lokasi petugas gabungan menyita 3.000 lebih botol minuman keras berbagai merek.

“Pemilik ruko saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan dua kendaraan truk yang bermuatan miras tersebut saat ini kami amankan di Mapolres Cilegon. Dari dua kendaraan dan di dalam toko kami 3.000 botol lebih se untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 3000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang batas,” Jelas Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf.

Arief mengungkapkan, penggerebekan gudang penyimpanan dan penjualan miras berkedok ruko tersebut berawal dari informasi masyarakat, kasus penjualan miras itu sedang didalami oleh penyidik untuk mengetahui siapa pemasok miras tersebut.