Bahas Peraturan Menteri Desa (PermenDes) No. 21 tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Jamanis Gelar Rakor

Fokus Kab Tasik Pemerintahan Sosial

Reporter: Anton

KAB TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintahan Kecamatan Jamanis, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang Peraturan Menteri Desa (PermenDes) No. 21 tahun 2020, tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang mengambil tempat di aula kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/2/2021).

Acara turut dihadiri para Kepala Desa, Sekdes, BPD dan LPM se-Kecamatan Jamanis.

Winardi Hidayat, S.IP, M.Si, Camat Jamanis, mengatakan hari ini kita melaksanakan Rakor (Rapat Koordinasi) dalam rangka pemahaman bersama tentang PermenDes No. 21 tahun 2020 tentang Pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.” Lahirnya PermenDes ini tiada lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Karena dalam Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa.
2. Pembangunan Desa.
3. Pembangunan Masyarakat Desa.
4. Pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.
Sehingga Permendes ini menjadi Acuan dan Pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dengan tujuan:
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pendataan desa sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
2. Mempertajam arah kebijakan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi objektif desa.
3. Mempikuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGs Desa.
4. Mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
5.Meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
6. Mengonsolidasikan kepentingan bersama.
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
8. Meningkatkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa “, Ungkap Winardi Hidayat.

Masih menurut Winardi jadi dalam suksesi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai permendes ini hal pertama yang perlu di lakukan oleh desa adalah desa perlu menyusun dan menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Apalagi sekarang harus melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang nantinya hasilnya menjadi apa yang di sebut dengan SDGs desa yang merupakan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Karena SDGs desa di prioritaskan berdasarkan kondisi objektif desa yang tergambar dalam sistem Informasi Desa.

Lanjut Winardi ke depan, dalam merumuskan program dan/ kegiatan pembangunan untuk desa baik dari Kabupaten, Provinsi atau pun Pusat, di fokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Karena jelas bahwa peta jalan SDGs Desa merupakan Dokumen Rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa.”Ucapnya.

Mudah-mudahan dengan arah kebijakan yang terukur dan objektif dengan di bantu oleh Sistem Informasi Desa dan SDGs Desa ini akan menjadikan pembangunan di desa bisa cepat tercapai dan sesuai dengan tujuan dan harapan masyarakat terutama masyarakat di Desa.”Pungkasnya.