Reporter: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dilaksanakan di 86 desa/kelurahan di 29 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 180/Kep.133-Hukum/2021 Tentang Perpanjangan PPKM Secara Proporsional Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlangsung 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Di Kecamatan Palabuhanratu, 4 wilayah masuk dalam PPKM Skala Mikro, yakni Kelurahan Palabuhanratu, Desa Citepus, Desa Jayanti, dan Desa Citarik. “Kita sudah memasuki hari keempat PPKM Skala Mikro. Masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal gampang sekali, salah satunya pakai masker saat di luar rumah,” kata Danramil Palabuhanratu, Kapten Inf Budi HP, saat melakukan pemantauan PPKM Skala Mikro di Citepus, Jumat (12/2/21).
Ia menegaskan, hingga tanggal 22 Februari mendatang, Satgas Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu akan terus melakukan pemantauan di 4 wilayah tersebut. Bahkan, posko PPKM Skala Mikro ada hingga ke tingkat ke-RT-an.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas pantau tracking ke tingkat RT/RW. Sebab di lapangan, rata-rata warga kedapatan gak pakai masker,” ujarnya.
Budi mengaku, terus memberikan imbauan dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan. Pihaknya juga membagikan masker kepada warga untuk menumbuhkan kesadaran menggunakan masker.
“Satgas membawa 6 boks masker 3 ply berisi 300 masker. Dibagikan kepada warga yang tidak memakai masker,” jelasnya.
Budi mengajak seluruh masyarakat agar tertib dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Mengingat saat ini, Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan menuju zona biru penyebaran Covid-19. Sehingga statusnya harus dipertahankan.
“Terapkan protokol kesehatan agar kehidupan kita kembali normal seperti sedia kala,” tandasnya.