Reporter: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Diduga belum mengantongi izin, tambang pasir di Sungai Cikarang, Kampung Parungserab, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang sudah beroperasi selama tiga bulan akhirnya ditutup, Jumat (5/2/21).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain aktivitasnya yang belum legal, tambang pasir ini pun menuai keluhan karena menjadi pemicu kerusakan, merusak jalan lingkungan di kampung tersebut. Dimana truk-truk pengangkut pasir dari tambang itu lalu lalang melintasi jalan tersebut.
Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap, Tuba mengatakan Forkopimcam Ciracap, bersama DLH, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, UPTD Dishub Jampangkulon, Babinsa, Kades dan Ketua BPD Purwasedar, mengecek langsung ke lokasi penambangan.
Menurutnya, Kegiatan penambangan pasir di Sungai Cikarang ditutup sementara sebelum izin keluar. “Hampir tiga bulan melakukan kegiatan penambangan di Sungai Cikarang, namun belum ada izin dari dinas terkait. Pak Camat Ciracap pun pernah memberikan himbauan agar menutup sementara, sebelum izin keluar,” kata Tuba kepada wartawan, Jumat (5/2/21).
Kepala Desa Purwasedar, Deri Riyana, mengatakan aktivitas Tambang Pasir di Sungai Cikarang sudah berjalan hampir 3 bulan. Pasir itu, kata Deri diangkut menggunakan drum truk sedangkan jalan itu bukan diperuntukan bagi kendaraan besar.
Menurut dia, ada beberapa titik yang mengalami amblas dilindas drum truk. “Sekitar tiga titik perkiraan panjang amblasnya 20 meter lebih dan kerusakan yang parah di tanjakan,” kata Deri.