Reporter: Anton
KAB TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari komisi II melaksanakan monitoring ke beberapa lembaga keuangan dan non lembaga keuangan.
Dalam monitoring tersebut ditemukan ada beberapa temuan, terutama menyangkut perda penyertaan modal no. 9 tahun 2016 mengenai lembaga keuangan dan lembaga non keuangan milik Pemkab Tasikmalaya.
Lembaga-lembaga keuangan dan non lembaga keuangan yaitu, PD. BPR Artha Galunggung, PD. BPR Artha Sukapura, PT. BPR Cipatujah, PT. Lembaga Keuangan Mikro Pancatengah dan masing-masing lembaga keuangan tersebut mendapatkan anggaran penyertaan sebanyak 1.5 milyar/tahun selama 5 tahun. Sedangkan untuk lembaga pemerintah non keuangan yaitu, PDAM Tirta Sukapura mendapatkan anggaran penyertaan sebesar 6.5 milyar/tahun selama lima tahun. Namun pada kenyataannya BPR Artha Sukapura, BPR Artha Galunggung dan BPR Cipatujah baru mendapatkan anggaran penyertaan sebanyak satu kali padahal sudah memasuki tahun ke lima “,Kata Dani Fardian S.IP, Anggota DPRD kabupaten Tasikmalaya komisi II, ketika ditemui fokuspriangan.id , Kamis (4/2/2021).
Masih menurut Dani padahal tujuan di berikannya anggaran penyertaan itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing, meningkatkan pelayanan, meningkatkan UMK dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan nasib PDAM Tirta Sukapura pun sama, modal penyertaan 6.5 milyar/tahun di tahun ke lima ini baru menerima dua kali penyertaan anggaran dari Pemkab Tasikmalaya, padahal PDAM sudah mempunyai bussines plane yang merencanakan lima ribu sambungan baru yang nantinya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menyayangkan dalam kenyataan PDAM tidak bisa merealisasikan target, dalam tahun 2020 PDAM hanya baru bisa melaksanakan 178 sambungan baru. Ini bisa menghambat terkait pelayanan terhadap masyarakat dan berkorelasi terhadap pendapatan daerah, semakin banyak sambungan baru maka akan berpengaruh terhadap pertambahan PAD Kabupaten Tasikmalaya “, Ungkapnya
Lanjut Dani Fardian dalam monitoring tersebut mendapatkan keluhan juga atas keberatan PDAM terhadap peraturan baru, KepGub : 610/Kep.504-DSDA/2020 yaitu mengenai pajak sumber air baku yang tadinya PDAM bayar Rp. 146.069.400 menjadi Rp. 1.337.296.972, dan kini kenaikannya hampir 100%,” Keluh nya PDAM.
Dani Fardian mengusulkan pembangunan kantor baru PDAM karena yang sekarang kantor PDAM masih menyewa, dan selain itu, Dani Fardian menghimbau agar Pemkab Tasikmalaya harus konsisten dalam menjalankan Perda, sebab perda ini dilaksanakan oleh Pemda, tetapi dilanggar oleh eksekutif.
“Karena DPRD tugas fungsi sebagai pengawasan, secara jelas dalam ketentuan pasal 153 UU 23/2014 melaksanakan tugas pengawasan, a. pelaksanaan peraturan daerah kab/kota dan peraturan bupati/wali kota, b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait tujuan penyelenggaraan pemerintahan Kab/kota. c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Selain fungsi DPRD salah satunya sebagai pungsi pengawasan,satpol PP sebagai pengawal perda sesuai dengan pasal 35 PP no. 6 tahun 2020 harus melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan perda sehingga optimalisasi dalam pertumbuhan ekonomi daerah akan memberikan dampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”, Pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dani Fardian menyampaikan apresiasi terhadap PDAM Sukapura yang mendapat peringkat ke 6 se Jawa barat dalam bidang pelayanan.