Reporter: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) atau disebut BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta tahun 2021 ini tidak diluncurkan kembali, program tersebut berakhir pada tahap ke II di bulan November 2020 lalu.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( DPKUKM ) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan edaran nomor 978/3/UKM, tertanggal 4 Januari 2021 yang ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa se kabupaten Sukabumi. Edaran atau pemberitahuan tersebut berisi tentang beredarnya berita kalau Banpres UKM atau BLT UMKM diperpanjang pada gelombang ke-III di tahun 2021. DPKUKM menjelaskan kalau pihaknya tidak menerima pendaftaran Banpres UKM atau BLT UMKM gelombang ke-III, sehubungan telah ditutupnya program tersebut pada gelombang ke-II di bulan November 2020 serta belum adanya informasi dari Kantor Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tentang terkait perpanjangan yang dimaksud.
Sementara Kantor Kementrian dan UKM Republik Indonesia pun mengeluarkan selebaran agar masyarakat waspada adanya penipuan pendaftaran gelombang ke-III melalui Online Banpres Produktif Usaha Mikro.
Dalam selebaran itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM meminta agar masyarakat jangan berikan data pribadi melalui alamat website mana pun yang mengatas namakan Banpres Produktif Usaha Mikro.
KemenkopUKm RI meminta agar masyarakat menunggu informasi dari KemenKopUkm atau Dinas PUMKM di masing-masing daerah. Pasalnya, saat ini banyak beredar informasi yang menjanjikan bantuan untuk pelaku UMKM dengan mengisi data identitas pribadi melalui from online. Siapapun bisa membuat folmulir online dan menyalahgunakan data yang diberikan.
Perlu diketahui mengenai informasi resmi tentang Banpres Produktif Usaha Mikro akan diumumkan di website resmi www.kemenkopukm.go.id, dan pendaftaran calon penerima hanya dilakukan lembaga pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM dan lembaga lainnya yang sudah ditunjuk pemerintah. Kementrian Koperasi dan UKM RI meminta agar masyarakat menjaga baik-baik nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, dan informasi lainnya.