Reporter: Zaenal Abidin
KAB.CIAMIS. FOKUSPRIANGAN.ID– Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan modal usaha yang diberikan sebagai hibah, bukan pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan.
12 juta pelaku usaha mikro ditargerkan menerima bantuan ini pada tahun 2020 kemarin dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk Kabupaten Ciamis, data usulan BPUM tahun 2020 mencapai total 310.852 orang, seperti diungkapkan Kepala Dinas KUKMP, H. David, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hj. Ida Widiasih, Jumat (29/1/21).
Ida menuturkan, total tersebut merupakan kalkulasi dari beberapa lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas KUKMP Ciamis, koperasi (5 koperasi), pegadaian, PNM Mekar dan lembaga lainnya (OJK, perbankan, Inkowapi, Kemen LH dan lainnya).
“Untuk pencairan tahap dua BPUM 2020 terakhir tanggal 31 Januari 2021,” ujarnya.
Akan tetapi, Ida belum bisa memberikan informasi terkait dilanjutkan atau tidak program ini di tahun 2021. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan Dinas KUKMP Ciamis belum mendapat keterangan resmi dari Kemenkop UKM.
“Saat ini kami belum menerima keterangan resmi dari Kemenkop UKM, pasti kami sosialisasikan kalau sudah ada edaran resmi,” jelasnya.
Untuk itu, Ida mengingatkan masyarakat, khusunya pelaku UMKM untuk tidak langsung mempercayai informasi terkait perpanjangan BPUM 2021.
“Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM,” imbau Ida.
Sementara itu, bagi yang sudah mendaftar dan ingin mengecek apakah termasuk penerima BPUM atau tidak, Ida mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Berikut caranya:
a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry.