Reporter: Arip Rahman
BOGOR.FOKUSPRIANGAN.ID – Sepak terjang DZ (32) alias Bajing sebagai copet berakhir sudah. Setelah aparat Polisi dari Polresta Bogor menggelandangnya ke jeruji besi tahanan Polresta Bogor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FokusPriangan.id, Dz biasa melakukan aksi pencopetan di area jembatan penyeberangan orang (JPO), Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, pada 20 Desember 2020.
Sementara DZ alias Bajing berhasil diamankan polisi pada 11 Januari 2021.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat atas kejadian pencopetan di area JPO. Lalu kami bergerak cepat, tidak lebih dari dua hari berhasil menangkap tersangka copet,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyio Purnomo Condro di sela reka ulang adegan di JPO, Jumat (15/1/2021).
Kepada polisi, ucap Susatyio, Bajing mengakui sudah 17 kali melakukan aksi serupa di kawasan Stasiun Bogor. Susatyio mengatakan dalam pencopetan pada 20 Desember, korbannya mengalami kerugian senilai Rp 6,7 juta.
Ia mengatakan penegakan hukum ini sebagai langkah cepat polisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Semoga ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat terutama pengguna kereta yang hampir 300 ribu setiap harinya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menjadikan prioritas kawasan tersebut untuk peningkatan keamanan.
Susatyio juga menegaskan akan terus mendalami pelaku lain dalam jaringan copet ini. Dari tangan DZ, polisi mengamankan tujuh barang bukti yang satu diantaranya ponsel. “Atas perbuatannya, DZ kini terancam dikenakan hukuman lima tahun penjara dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP,” tandasnya.