Kota Tasik Masuk Kota Dengan Resiko Tinggi, Setiap Pelaku Usaha Dibatasi Jam Operasionalnya Sampai Jam 19.00

Fokus Kota Tasik Pemerintahan Sosial

Reporter : H Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tasikmalaya memimpin kegiatan apel bersama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/ Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dengan mengambil tempat di Taman Kota Tasikmalaya, Senin malam (11/01/2021).

Usai memimpin apel, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pihaknya pada tanggal 08 Januari yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran.

“Ternyata dari bapak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan kembali Surat Edaran pada tanggal 11 Januari 2021 agar dilaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/PSBB Proporsional. Artinya itu kita akan lebih melaksanakan pembatasan kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Tasikmalaya secara full dan diharapkan dengan kegiatan ini dapat mengurangi angka penularan kasus Covid-19. Sehingga di perketat kembali. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi dapat berjalan kembali, tetapi ada pembatasan yang krusial. Karena Kota Tasikmalaya termasuk kedalam tingkat kewaspadaan dengan level tinggi dan beresiko sangat tinggi sehingga pelaku usaha pun sekarang dibatasi kembali jam operasionalnya sampai jam 19.00 WIB, Termasuk para pelaku yang membuka usaha Cafe diberikan kesempatan boleh berjualan mulai jam 08.00 sampai jam 19.00 WIB, Kalau ada Cafe yang bukanya jam 17.00 resikonya jam 19.00 WIB harus tutup,” katanya.

Pihak kita menyarankan kepada pelaku usaha Cafe kalau mau buka silahkan dari pagi dan jam 19.00 harus sudah tutup

“Saya lihat disiplin masyarakat di Kota Bandung sudah diterapkan sedemikian rupa. Sehingga mereka juga para pelaku usaha memahami akan persoalan ini. Kota Bandung pun masuk zona merah. Kita pun diharapkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur Jawa Barat, kita harus melakukan pemberitahuan kepada masyarakat berupa Surat Edaran kembali. Kita pun akan mencabut Surat Edaran yang tanggal 08 Januari, dan mengeluarkan Surat Edaran kembali tanggal 11 Januari. Edaran kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan di seluruh aspek baik itu kegiatan usaha, olahraga, seni, kebudayaan itu semua harus masuk ke dalam PSBB Proporsional. Mudah-mudahan waktu dua minggu ini angka penyebaran penularan Covid-19 ini dapat turun drastis, tapi itu juga kesadaran dari masyarakat akan protokol kesehatan. Untuk penyekatan jalan, kita lihat nanti kalau tingkat penyebarannya masih tinggi, mungkin saja kita akan lakukan penyekatan kembali,” tandasnya.