Reporter : Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Berdasarkan data sepanjang tahun 2020, angka perceraian di Kota Sukabumi, terbilang cukup tinggi. Terbukti pada tahun 2020 di Pengadilan Agama (PA) Sukabumi tercatat 776 perkara cerai talak dan cerai gugat. Mayoritas, perempuan yang menggugat cerai berusia produktif atau masih muda.
Panitera Muda Gugatan PA Sukabumi, Asep Husni mengatakan, dari jumlah total 776 perkara yang ditangani rinciannya yakni, sebanyak 165 cerai talak dan 565 cerai gugat. “Adapun cerai talak yang diputus sebanyak 161 cerai talak dan 579 cerai gugat. Sementara, sisanya 4 cerai talak dan 34 cerai gugat yang bakal diproses pada 2021 ini. Kebanyakan yang gugat cerai ini berusia muda atau masih produktif,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (7/01/21).
Dikatakan Asep, jika melihat dari data yang ada cerai gugat masih mendominasi perkara yang ditangani saat ini. Pada umumnya, terjadinya perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi.
“Sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan-alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan,” ujarnya.
Untuk pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggungat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Dari semua perkara yang ditangani, hanya empat perkara yang berhasil dimediasi. Kebanyakan yang gagal itu salah satu nya tidak dapat menghadiri persidangan,” paparnya.
Kendati demikian, PA Kota Sukabumi akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
“Tentunya mediasi ini terus dilakukan kalau memang tidak ada titik temu baru berlanjut persidangan,” tandasnya.