Reporter : Zaenal Abidin
KAB.CIAMIS. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 3.775 botol minuman keras ilegal berbagai merk dan 665 liter miras tradisional dimusnahkan di pelataran alun-alun Ciamis, Rabu (30/12/20).
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., mengatakan, pemusnahan miras ilegal ini dalam rangka cipta kondisi menghadapi malam pergantian tahun.
Sehingga, diharapkan saat malam pergantian tahun berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
“Sebanyak 3.775 botol miras ilegal bermacam merek dan 665 liter miras tradisional kami musnahkan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, miras ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2020 di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan hingga malam pergantian tahun yakni 31 Desember 2020 malam,” tambahnya.
Selain itu, AKBP Dony berharap disaat malam pergantian tahun masyarakat dapat melaksanakan kegiatan yang sifatnya positif.
Ia mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa guna mencegah penyebaran Covid- 19.
“Tidak ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat. Seperti hiburan, pesta kembang api, hingga konvoi. Cukup di rumah saja dan berkumpul dengan keluarga,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, di malam pergantian tahun, masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Kami harap perayaan malam tahun baru khususnya di Kabupaten Ciamis berjalan lancar, aman dan kondusif,” kata bupati.
Selain Kapolres dan Bupati Ciamis, hadir juga dalam kegiatan ini Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si.
Kemudian Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Ketua MUI Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Dandim dan seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara dilindas dengan stoom/walles milik DPRKPLH Kabupaten Ciamis.