Reporter : Anton
KAB TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik melaksanakan launcing pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa secara mandiri, yang bertempat aula Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pada minggu yang lalu.
Wawan ketua Posbakum desa Sukamenak ketika ditemui menyampaikan, setelah saya mengikuti pelatihan paralegal yang di laksanakan oleh DPC PERADI yang bertempat di desa Banyuresmi, kecamatan Sukahening, selama tiga hari dan yang kedua mengikuti pelatihan selama satu hari di tempat yang berbeda. Alhamdulillah seusai mengikuti pelatihan paralegal bisa mendapatkan wawasan terkait Posbakum, dan saya menyampaikan hasil dari pelatihan paralegal kepada kepala desa, Alhamdulillah di sambut baik dan akhirnya memiliki ide yang luar biasa. Lalu kami melaksanakan launcing Posbakum Desa secara mandiri,”kata Wawan ketika ditemui, Rabu (30/12/20).
Masih menurut Wawan yang di maksud mandiri, karena sudah melakukan louncing pengurusanPosbakum tanpa di arahkan dan dibantu oleh tim DPC PERADI, karena saya sudah mengikuti pelatihan peralegal Posbakum.
Dalam launcing pada minggu lalu kami tetap di hadiri pendamping dari DPC PERADI yaitu Ibu Nining Cahya Ningsih S.H. Setelah launcing kami akan melaksanakan pelantikan pengurus Posbakum desa dan pelatihan. Kami akan berkordinasi/ komunikasi dengan DPC PERADI Tasikmalaya, agar hadir dalam acara seremonial nanti.” Ucapnya.
Lanjut Wawan Posbakum itu salah satu fungsinya adalah untuk mengakomodir pengaduan – pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan kasus kasus dari mulai pidana, sampai perdata.” Ia juga menjelaskan di bawah Posbakum ada 5 seksi yaitu seksi bidang pidana, bidang perdata, pengaduan, perlindungan anak dan perempuan dan seksi advokasi dan mediasi, ke lima seksi ini sudah ada di desa adapun seksi seksi berikut nya nanti disesuaikan dengan kebutuhan.”ujarnya.
” Ketika nanti nya selama kasusnya masih bersifat perdata kami masih mampu memediasi dan advokasi kita berhak dan bisa mendampingi sampai kepengadilan. Tetapi kalau kasusnya sudah pidana kami akan limpahkan kasusnya ke advokat resmi DPC PERADI.”terangnya.
Sementara di tempat yang sama H. Undang Nuryadi Kepala Desa Sukamenak mengatakan dengan dibentuknya Posbakum desa, nanti kami akan sosialisasikan kepada masyarakat apabila ada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, karena Posbakum desa bisa menjadi mediator.”Ucapnya.
Masih dikatakan Undang dari mulai masalah tanah, penceraian masalah rumah tangga, dan sebagainnya. Sebagai contoh jadi kalau dulu segala kasus itu pasti larinya ke RT dan sekarang RT tidak binggung lagi ketika RT tidak mampu menyelesaikan masalah kasus tersebut bisa dilimpah kan ke Posbakum desa.
Di singgung apakah pihak pemerintah desa Sukamenak akan menganggarkan untuk operasional Posbakum? H.Undang mengatakan harus”, karena sebuah lembaga tidak akan berjalan tanpa ada anggaran operasional nya.
Rencana nya untuk anggaran operasional nya pemerintah desa Sukamenak akan menganggarkan sekitar Rp. 30 juta dan ini baru wacana. Karena harus di tempuh dulu sesuai dengan aturan.”Katanya.
Ia berharap dengan keberadaan Posbakum desa masyarakat yang sedang mengalami kesulitan di bidang hukum, bisa mendapat kan bantuan hukum.”Pungkasnya.