42 Orang Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Sosial

Fokus Kota Banjar Sosial

Reporter : Zaenal Abidin
Humas Polres Banjar

KOTA BANJAR. FOKUSPRIANGAN.ID – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Kota Banjar tetap dilaksanakan, Jumat (25/12/20).

Selain melaksanakan tugas pengamanan di gereja maupun di pos pam, sebagian personel Polres Banjar tetap melaksanakan operasi yustisi.

Pelaksanaan operasi yustisi kali ini bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya tahun 2020 dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Operasi yusitisi ini melibatkan personel gabungan Polres Banjar, Subdenpom III/2-4 Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP, Dishub, dan BPBD Kota Banjar.

Sangat disayangkan, dalam operasi ini masih ditemukan pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, S.H., mengatakan, personel gabungan akan tetap melaksanakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

“Sedikitnya 42 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang digelar secara stasioner di simpang empat alun-alun Kota Banjar,” ucap Bripka Nandi.

Bripka Nandi melanjutkan, para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut dikenai sanksi ringan berupa sanksi sosial.

Sanksinya pun bermacam-macam, mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan butir-butir Pancasila serta tindakan fisik terukur berupa push up.