Reporter: Aan.SGT
CILEGON, FOKUSPRIANGAN, ID – Pansus RDTR melakukan hearing pansus di ruang rapat DPRD Cilegon. Raperda RDTR bersama dinas PUTR, Konsultan, Camat Ciwandan, dan Pihak Industri Cilegon. Membahas terkait Pembahasan Raperda RDTR yang harus dimasukan kedalam draf kajian. Sangat di sayangkan sebagai anggota pansus tidak dimasukan dalam blue print kajian zonasi detail RDTR. Kamis (10/12/2020).
Kewajiban RTH Industri, RTH Developer perumahan serta RTH dari Pemerintah Kota sebagai zona penyangga terhadap lingkungan dari banjir dan pencemaran debu Industri. Muhamad Ibrohim Aswadi selaku anggota DPRD Kota Cilegon dari komisi II mengatakan, sebagai pengusul harus sudah dimasukan dalam draf kajian RDTR sebelum tanggal 14 Desember 2020, hearing lanjutan harus sudah dimasukan dalam kajian Raperda yang ada.
“Usulan saya sebagai anggota pansus Raperda RDTR itu penting dan fundamen bagi kepentingan masyarakat yang selalu terkena dampak banjir, pencemaran dan polusi udara, keberadaan nelayan yang terus tergerus tanpa kepastian. Akibat tidak ditata dan disiapkanya claster yang jelas antara radius keberadaan industri, pemukiman penduduk dan nelayan,” Ucap M. Ibrohim.
Kejelasan antara jarak Industri dan penduduk. Kedepan tidak boleh lagi ada industri merangsek ke pemukiman warga. Dan apabila ada industri yg sudah terlanjur masuk dan merangsek ke perkampungan, dan masyarakat ingin dilakukan bedol kampung atau dibebaskan, maka pemerintah harus memfasilitasi dengan pihak Industri / pengembang yang ada. Kejelasan Zonasi titik koordinat tempat-tempat perahu nelayan yang berada diwilayah Ciwandan-Citangkil, serta tanjung peni ditetapkan sebagai tempat sandar para nelayan.
“Untuk mengurai masalah banjir, selain program LWS disekitar wilayah kubangsari, perlu ada kepastian Sodetan kanal baru yang lebar dari lingkungan Kubangwelut ke dalam lahan KS dan KDL (bekas jalan Kubangwelut – KS), dan perlu adanya tandon di titik lingkungan Pintu Air, lingkungan Penauan Kubangsari, liingkungan Cigading Tegal Ratu serta Lingkungan Ciriu Samangraya,” Jelas M. Ibrohim Aswadi.
Zonasi penyangga lahan kosong untuk persiapan menampung warga yang melaksanakan terjadinya bedol kampung dari perluasan industrialisasi, zonasi Industri pemanfaat dan pemusnah limbah B3 harus sesuai dan diselaraskan dengan Perda RTRW.