PT RJP Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan Dan Diduga Pemilik Perusahaan DPO Kejari

FOKUS SERANG Sosial

Reporter: Aan.SGT

SERANG, FOKUSPRIANGAN, ID – PT RJP sepanjang tiga tahun terakhir mendapatkan 4 paket pekerjaan dari Pemprov Banten, yang mendapatkan paket terbanyak diantara perusahaan yang lain. Namun berdasarkan penelusuran, pemilik perusahaan tersebut justru tengah menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon pada November 2019 silam, karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp 13 miliar pada tahun 2014. Rabu (2/12/20).

Aneh memang dengan perusahaan ini bahkan nama PT RJP ini, masih saja dipercayai oleh pihak pihak terkait dalam mengikuti lelang atau tender beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas pemerintah yang menggunakan Anggaran Negara, padahal fakta membuktikan jika pihaknya telah melakukan kesalahan akibat korupsi proyek di tahun sebelumnya tapi sepertinya tidak pernah terjadi permasalahan dengan nama PT tersebut.

Direktur PT RJP yang di vonis dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan tahun 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar bersama Kepala PUPR Kota Cilegon.

Namun masih dengan leluasa memenangkan tender proyek pemerintah berupa Pembangunan Asrama Atlet PPLP 3 Lantai + Pemagaran Asrama PPLP dengan Nilai Pagu: Rp 12.680.548.000,00 pada Satker Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten tanggal 30 Maret 2020.

Ada apa gerangan yang terjadi dengan pihak ULP Propinsi Banten beserta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Propinsi yang membiarkan proses lelang tersebut berjalan dengan mulus.

Kepada media H. Deden Apriandhi Hartawan, S,STP, M.Si. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Privinsi Banten sebagai Pengguna Anggaran mengatakan, berdasarkan Perpres No 16 thn 2018, terkait pemutusan dapat dilakukan apabila progres pekerjaan tidak sesuai dengan ambang batas deviasi perencanaan, dan apa bila melewati ambang bataspun, dinas harus memberikan surat peringatan (scm) sampai 3 kali.

“Alhamdulillahh sampai saat ini progres masih dalam ambang batas dan mengenatai status hukum, yang terjadi pada direktur harus menunggu inkrah untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya Deden.

Hal senada dikatakan oleh Pokja ULP provinsi Banten Saeful yang mengatakan jika saat proses sebelumnya berkaitan dengan proses lelang atas proyek ini belum ada Inkrach dari pihak Pengadilan sehingga dalam proses pemberkasan persyaratan bisa lolos ferivikasi.

Begitupun yang dikatakan Irman selaku Ketua Pokja ULP Banten, yang mengaku pihaknya telah berbuat sesuai dengan prosedur lelang, sebab pada saat perivikasi berkas pihaknya tidak menerima surat inkach dari pihak pengadilan sehingga bisa mengikuti proses lelang.

“Aturan sudah ada jika peserta lelang tersebut harus menandatanagani atau perusahaan wajib mencantumkan Fakta integritas, yang isinya badan usaha tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan Pengadilan,” Pungkasnya Irman.

Sementara itu, Aktivis Banten Yudis mengatakan semua aturan lelang sudah diatur dalam ketentuan yang ada kenapa proses lelang tersebut diloloskan sementara syarat untuk mengajukan lelang tender itu begitu sulit dan pada persyaratan pertamapun jika pemilik perusahaan sedang dalam penanganan kasus hukum secara otomatis ditolak dalam pendaftaran lelang.

“Kenapa ini diloloskan bahkan sampe bulan Desember 2020 ini tidak ada tindakan apa apa dari pihak Dispora Banten untuk memutuskan kontrak atau bahkan sangat dimungkinkan pihak ULP Propinsi Banten berhak memblacklis PT RJP tersebut jika memang tidak ada main mata yang diduga syarat dengan nepotisme jelas itu,” Jelasnya Yudis.