Satpol PP Kota Sukabumi Bongkar Belasan Billboard Yang Habis Perijinannya

FOKUS SUKABUMI Pemerintahan Sosial

Reporter : Rusdi

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Sukabumi menertibkan belasan billboard yang tidak memperpanjang izin. Bahkan pada Senin kemarin (23/11), puluhan petugas sudah melakukan pembongkaran terhadap dua billboard yang berada di Jalan RA Kosasih dan Jalan Ciaul Pasir.

Hal tersebur dikatakan Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan, bahwa terdapat sebanyak 40 personel gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perizinan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban hingga pembongkaran billboard saat ini. “Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan maupun BPKAD mana saja reklame yang tidak memperpanjang izinnya dan sudah kadaluarsa untuk segera dilakukan pembongkaran,” kata Ajat, Senin (23/11/2020).

Penertiban billboard ini,ucap Ajat, rencananya akan diselenggarakan selama 10 hari kedepan untuk menertibkan 12 billboard yang izinnya sudah kadaluarsa. “Ya, sesuai data dari Dinas Perizinan dan BPKAD ada 12 billboard yang perizinannya saat ini kadaluarsa dan tidak diperpanjang,” sebutnya.

Menurut Ajat, sebelum dilakukan pembongkaran Dinas Perizinan dan BPKAD sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik billboard tersebut. Namun, dalam kurun waktu tiga hari surat teguran itu tidak kunjung diindahkan sehingga petugas langsung melakukan pembongkaran.
“Dinas terkait sudah melayangkan surat teguran, tetapi selama tiga hari tidak ada respon sehingga kami saat ini melakukan penindakan,” paparnya.

Dari 12 billboard yang bakal dibongkar ini, jelas Ajat, merupakan billboard niaga yang tersebar dibeberapa titik Kota Sukabumi. “Kebanyakan reklame niaga, hari ini baru dua titik yang kami bongkar, sisanya nanti di hari selanjutnya,” tandas Ajat.