Reporter: Aan.SGT
CILEGON, FOKUSPRIANGAN, ID – Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) melayangkan surat kebeberapa instansi pemkot Cilegon dan memberi waktu dua hari, tepatnya Kamis 19 November 2020 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, agar membongkar Warung Remang-remang (Warem) yang berada di wilayah Kota Cilegon serta mendesak Walikota Cilegon menepati janjinya, untuk menindaklanjuti Warem dan Tempat Hiburan Malam (THM). Rabu (18/11/2020)
Andika Majid Firizqi Pengurus Majlis Badar Jalali saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Walikota harus menepati janjinya dan warem yang berada di JLS atau Jalan Aat Rusli secara hukum berada di Kota Cilegon, dan hal tersebut diakui oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
“Janjinya akan menertibkan Warem, dan THM akan disegel. Pak wali mau menertibkan semua hiburan malam, baik yang buka, atau tidak. Dan bongkar Warem di JLS yang masuk wilayah Cilegon,” ucapnya Andika
Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan yang banyak dilalui Masyarakat, baik ingin ke Anyer atau ke Cilegon. Sehingga, banyak masukan dari masyarakat Banten, Citra Banten tercoreng karena hal tersebut.
Ia masih percaya, Pemkot Cilegon dapat melaksanakan janjinya, dan menegakkan aturan hukum yang ada, sebagaimana surat yang disampaikan, Gebrak mendesak agar ditutup. Serta Pemkot menegakkan Perda nomor 5 tahun 2001, dan Perwal Nomor 300/145-Disparbud/2014 tentang penutupan penyelanggaraan THM.
“Kami memberikan waktu selama dua hari, agar Pemkot Cilegon menindaklanjuti surat tersebut. Bila tak ada tindaklanjut, Gebrak mengaku akan lepas tangan ketika masyarakat Banten menduduki kantor Pemkot. Mengingat, apa yang dilakukan oleh Gebrak merupakan gerakan yang didasari atas dasar masyarakat, kami kasih waktu 2 hari setelah surat ini dikirim,” jelasnya.