Reporter : Rusdi
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Pembunuh Imas (26) buruh pabrik asal Ciambar yang ditemukan meninggal di kamar kontrakan Kampung Babakan Rt 02 Rw 07 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu, akhir berhasil ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020). Polisi memperlihatkan sosok pelaku, pria berinisial RS yang tak lain merupakan suami korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, RS ditangkap di Kampung Gedig, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. “Pelaku ditangkap saat berada di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cipatat setelah bersembunyi kurang lebih tiga minggu,” kata Lukman kepada awak media.
Lukman mengungkap, pelaku membunuh tega membunuh istrinya tersebut dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya sampai korban lemas dan kejang-kejang. Setelah melihat korban lemas, pelaku membawa pisau dari dapur lalu menyayatkan pisau ke tangan korban. “Pelaku ingin memperlihatkan seolah-olah korban bunuh diri. Setelah itu pelaku mengambil bantal lalu ditutupkan ke muka korban. Korban meninggal dunia dengan muka tertutup bantal dan tangan mengeluarkan darah akibat sayatan pisau,”terang Lukman.
Polisi juga mengungkap motif RS tega membunuh istrinya. Dalam keterangan, pelaku mengaku kesal lantaran korban tak mau tak mau diajak ke rumah ibunya untuk mengurus perceraian. “Pelaku juga menyebut korban sering menjelek-jelekan pelaku kepada keluarganya karena utang kepada keluarga korban sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau, satu baju tidur, pakaian dalam, satu buah seprei dan batal. “Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 38 KUHP subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.