Reporter : Zaenal Abidin
KOTA BANJAR, FOKUSPRIANGAN.ID – Puluhan botol minuman keras berbagai merek disita saat personil Polsek Pataruman melakukan Operasi KRYD, Minggu (18/10/2020).
Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, secara rutin khususnya diakhir pekan menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau yang lebih dikenal dengan nama Operasi KRYD, guna tercipta situasi kondusifitas di wilayah hukum Polsek Pataruman.
Saat memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi. Anggota Polsek Pataruman mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu.
Tidak mau mengulur waktu, Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak menuju Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar ke tempat yang diduga menjual minuman keras menurut laporan masyarakat.
Sampai di lokasi, Anggota Polsek Pataruman segera melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut. Saat dilakukan pengeledahan Anggota Polsek Pataruman mendapatkan adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua.
“Ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjual,” ungkap Kapolsek Pataruman, AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP.
Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman, AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., dengan menurunkan 11 anggota Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada di wilkum Polsek Pataruman.
“Penjual minuman keras tersebut berinisial M akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol. Untuk barang bukti dan proses hukum ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman,” tegas Kapolsek.