Reporter: Rusdi
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Penambangan batu di aliran Sungai Leuwikenit kawasan cagar alam Geopark Ciletuh Palabuhanratu akhirnya dihentikan oleh Muspika Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Pihak kecamatan sengaja menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas pertambangan tersebut juga diduga telah merusak ekosistem alam yang masuk pada kawasan cagar alam Geopark Nasional Ciletuh Palabuhanratu (GNCP). “Setelah cek lokasi ternyata aktivitas tambang itu telah merusak cagar alam. Bahkan, dalam kegiatan eksploitasnya, mereka telah merusak tebing sungai tersebut setinggi kurang lebih 10 meter. Pihak pengusahanya mengaku kepada kita, bahwa mereka sudah melakukan kegiatan tambang di lokasi itu, sekitar dua pekan terakhir,” kata Plt Camat Surade, Ukat Sukayat kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ukat mengaku meninjau ke lokasi tambang bersama Danramil, Kapolsek Surade dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Surade. Ia langsung memanggil pihak perusahaan yang nekad melakukan aktivitas tambang di lokasi cagar alam tersebut. “Setelah kita panggil, kami langsung meminta secara tegas kepada pihak perusahaan agar segera menutup semua aktivitas tambangnya. Alhamdulillah pihak perusahaan kooperatif dan dapat menerima sehingga aktivitas tambangnya pada waktu itu juga langsung kami tutup,” terang Ukat.
Dia membenarkan perusahaan tersebut tidak memiliki IUP, terlebih aktivitas pertambangan itu juga merusak lingkungan dan berada dj kawasan GNCP. “Waktu kita panggil pihak perusahaannya, kita langsung koordinasi dengan sejumlah pihak. Iya, hasilnya Muspika Kecamatan Surade sepakat untuk menutup aktivitas tambangnya. Untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan, Selain itu, pihak perusahaan juga telah membuat surat pernyataan tentang penutupan kegiatan penambangannya yang disaksikan secara langsung oleh Kepala Desa Kadaleman dan Muspika Kecamatan Surade,” tandasnya.