Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara MUI Kelurahan Mangkubumi Dengan Pengelola Kafe n Resto

0

Reporter : H Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan telah digelarnya Soft Opening salah satu Kafe n Resto di Jalan AH Nasution Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat yang ditujukan ke tokoh agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Kelurahan Mangkubumi.

Dikarenakan banyak pertanyaan tersebut pihak kami meminta kepada Kelurahan Mangkubumi untuk dapat memediasi pertemuan antara pihaknya dengan pihak pengelola kafe tersebut, hal tersebut dikatakan Ketua Forum Lembaga Keagamaan Kecamatan Mangkubumi Ustad Ade Yanyan Albayani S.Kom.,M.Pd disela-sela kegiatan,Selasa (06/10)2020).

“Memang, awalnya kami sempat mempertanyakan mengapa pihak pengelola tidak mengajak musyawarah kepada kami, tapi bagi kami tidak jadi masalah. Pada kesempatan pertemuan ini kami ingin mempertanyakan langkah ke depan pihak pengelola dalam pengembangan usahanya, jam operasionalnya. Kami pun meminta ke pihak pengelola untuk tidak menyediakan minuman beralkohol dalam usahanya,” jelas Ade Yanyan

Dengan dimediasi oleh Lurah Mangkubumi Erik Nurbani S STP, akhirnya di buat nota kesepakatan, tambahnya.

“Dalam nota kesepakatan tersebut tertulis bahwa pihak pengelola Kafe tersebut bersedia :
1.Menjaga keamanan dan ketertiban dengan lingkungan sekitar.
2. Tidak ada kegiatan yang berbau maksiat antara lain ;
a. Prostitusi dan segala bentuk yang mengarah pada perbuatan mesum.
b. Bebas dari peredaran Miras (Minuman keras), minuman beralkohol dan Narkoba
c. Bersih dari segala bentuk perjudian
d. Tidak ada live musik yang menampilkan mengumbar aurat.
e. Tidak ada pesta atau kegiatan sejenis yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma adat ketimuran
f. Bersih dari segala bentuk pornografi dan porno aksi
3. Dalam situasi normal, jam operasional di malam hari tidak melebihi pukul 22.00 WIB terkecuali pada masa darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Menghormati dan mematuhi Perda Tata Nilai Nomor 7 tahun 2014
5. Menghentikan musik dan segala bentuk bunyi-bunyian 15 menit sebelum dan sesudah Adzan berkumandang.
6. Menyediakan fasilitas ibadah yang representatif.
7. Memberikan keleluasaan kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan ibadah dan berpakaian sesuai dengan syarat agamanya. Penandatangan nota kesepahaman ini turut disaksikan oleh Babinsa Kelurahan Mangkubumi Serma Ogi Hakiki, Bhabinkamtibmas Brigpol Edi Kurniawan dan Kasi Trantib Kecamatan Mangkubumi Yuyu Wahyu,” jelasnya.

Baca Juga  Selain Dari 32 Pungsi. BPD Desa Cipanas Inisiatif Buat Pungsi Lain Untuk Membantu Masyarakat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here