Reporter : Alvine
PANGANDARAN.FOKUSPRIANGAN.ID – Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 secara rutin digelar seluruh Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Tidak terkecuali Polsek Langkaplancar yang berada di Kabupaten Pangandaran dan masuk wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar.
Kali ini bersama personel gabungan lainnya, Jajaran personel Polsek Langkaplancar menggelar operasi yustisi di depan BRI Unit Langkaplancar, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (5/10/2020).
Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan, dan melibatkan 15 personel gabungan. Operasi ini dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di wilayah hukum Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar.
“Operasi ini salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, sasaran dari operasi yustisi ini warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung mulai dari teguran lisa hingga sanksi denda.
“Hasil operasi kali ini, sebanyak 10 warga diberikan tindakan langsung berupa teguran tertulis, 5 orang sanksi sosial mengucap Pancasila, dan 5 orang sanksi fisik berupa push up,” jelas Kapolsek.
Kapolsek berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.