Dengan Ancaman Akan Dibuang, Seorang Bapak di Sukabumi Tega Gauli Anaknya Sendiri

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

Reporter: Rusdi

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Sungguh bejat seorang bapak kandung yang berinisial N (47) ini, tega melakukan kekerasan sexual terhadap anak kandungnya sebut saja Bunga, gadis kecil asal Sukabumi berusia 12 tahun. Ironisnya, tidak ada tempat mengadu bagi gadis tersebut pasalnya sang ibu sudah dua tahun lamanya pergi tanpa kabar setelah bercerai dengan sang ayah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa memilukan itu terungkap setelah warga mengadukan kecurigaan hubungan ayah-anak itu ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku yang akhirnya mengaku telah menggauli korban.

“Kita menangkap terduga pelaku setelah mendapat laporan dari warga, terduga tindak pidana pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, Selasa (29/9/2020).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (28/9) kemarin, kepada polisi ia mengaku telah melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya sejak tiga bulan yang lalu. “Pelaku melakukan aksi itu kurang lebih sudah lebih tiga bulan, karena ibu korban sudah dua tahun ini enggak tau keberadaannya dimana. Pengakuan pelaku ia melakukan perbuatan tersebut lantaran sering berhalusinasi, sehingga terpaksa meluapkan nafsunya kepada korban,” jelas Cepi.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah kamar rumah pelaku, polisi sendiri sudah mengecek kondisi korban dan hasilnya memang ada dugaan kekerasan seksual. “Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar milik pelaku, untuk tindak kekerasan pelaku terhadap korban kita sudah lakukan pemeriksaan di rumah sakit hasilnya hampir 80% tindakan seksual yang dilakukan pelaku,” ujarnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku kerap melontarkan ancaman agar korban tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Korban juga diancam akan dibuang dari rumah jika menceritakan aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku. “Ada ancaman terhadap pelaku terhadap korban bila mana di beritahukan kepada orang lain korban akan di buang,”tuturnya.

Selama aksi bejat itu dilakukan korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya. Pelaku ini cerai dengan istrinya, lalu menikah lagi dan korban tinggal bersama ayah dan ibu tirinya. “Tersangka kami kenakan pasal Pasal 76D Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun penjara,” pungkasnya.