Reporter: Khairul Sipahutar SH
SUMATERA UTARA.FOKUSPRIANGAN.ID – Ada yang aneh dalam pelaksanaan pencabutan nomor urut calon pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten labuhan batu Selatan, tahun 2020 yang digelar di Covention Hall Hotel Sudi Mampir, Kalinsum-Blok IX, Desa Sisumt, Kecamatan Kotapinang, Kamis (24/09/20).
Pelaksananan kegiatan itu tidak boleh diliput media, baik cetak, online, maupun televisi.
Pengamatan wartawan, kegiatan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 10.25 WIB. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung.
Tidak jelas apa yang dilakukan di dalam gedung tersebut. Pasalnya, tidak seorang pun wartawan yang diizinkan masuk untuk meliput, meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Parahnya, tidak ada satupun layar yang disediakan di luar gedung untuk dapat menyaksikan kegiatan di dalam. Acara itu hanya ditayangkan melalui akun Facebook KPU kabupaten labuhan batu Selatan,
“Dari mana bang. Selain peserta tidak boleh masuk,” ungkap salah seorang pegawai KPU kabupaten Labuhan Batu Selatan di depan pintu masuk gedung kepada Kevin, seorang wartawan televisi nasional yang mencoba masuk.
Kepada wartawan Kevin mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, KPU kabupaten Labuhan batu Selatan terlalu over protektif, sehingga melakukan kebijakan nyeleneh.
“Kalau tidak boleh meliput terlampau dekat, semestinya diberikan ruangan khusus untuk pengambilan dokumentasi kegiatan. Kalau alasan Covid-19, semestinya semuanya nggak usah masuk. Siapa yang menjamin orang-orang di dalam nggak terpapar virus Corona. Kalau alasan PKPU, semestinya mereka pahami dulu siapa yang dilarang di situ. Apa benar ada larangan wartawan meliput,” katanya.
Kevin mengatakan, akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu, DKPP, dan Dewan Pers. Dia pun meminta PWI, AJI, IJTI, dan organisasi profesi wartawan lainnya mengambil sikap atas kasus tersebut.
“Di dalam PKPU No. 13 tahun 2020 sudah jelas, tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Apa yang dilakukan KPU Labusel tidak jelas dasarnya,” tandasnya.