Reporter : H Amir
KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Banyaknya laporan masyarakat bahwa banyaknya penambangan galian C yang ilegal di Kota Tasikmalaya khususnya yang berada di Kecamatan Bungursari, Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi ke lokasi penambangan galian C yang berada di gunung pameongan, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari, Jum’at (18/09/2020).
Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan bahwa dirinya mendapat instruksi langsung dari Bapak Gubernur Jawa Barat untuk melihat situasi dan kondisi galian C di Wilayah Kota Tasikmalaya, karena lni mungkin tembus ke beliau tentang adanya galian di Tasikmalaya.
“Setelah saya melihat dan melakukan pengecekan baik kondisi gunung maupun bertanya kepada masyarakat sekitar termasuk kepada pihak yang berkuasa menggali, memang galian C di Gunung Pameongan ini tidak mengantongi izin resmi, tetapi pihak pengelola sudah berusaha untuk membuat izin yang saat ini masih dalam taraf proses pembuatan izin di wilayah Kota Tasikmalaya belum sampai ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Memang masyarakat disini ada yang pro dan kontra, menurut saya hal itu lumrah, fitrah sebagai manusia ada yang suka dan ada yang tidak suka. Besar harapan kami tidak ada pertikaian dan perselisihan. Saya hadir ke tempat ini untuk menertibkan bukan untuk menutup, artinya mereka para pengelola didorong untuk membuat izin resmi, sehingga galian ini legal,” katanya
Kalau galian ini legal tentunya ada beberapa manfaat diantaranya ada PAD bagi Pemerintah, dalam penggalian pun harus sesuai aturan yang berlaku,kalau tidak berijin kan seporadis, lanjut H Uu
” Kalau pertambangan itu ada izin kan ada uang untuk deposito (jamrek), jadi seandainya mereka setelah menggali tidak ada reklamasi, maka uang tersebut bisa di pakai, besar tidaknya jamrek tergantung wilayah yang diberikan izin oleh kami. Untuk itulah kami berharap kepada masyarakat untuk tidak membandel, karena kalau ilegal,APH sudah masuk ancamannya 6 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 100 miliar.untuk itu kami menghimbau agar pengusaha yang belum memiliki izin lengkap jangan dulu melakukan aktifitas penambangan karena kami pun akan melakukan tindakan-tindakan represif dengan pihak aparat kalau masih saja membandel di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.