Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor Berikut Barang Bukti Lainya

Fokus Jabar Hukum dan Kriminal

Reporter: Keykey

KAB.SUBANG FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Subag Polda Jabar Menggelar Kegiatan Press Conference Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M.,CHRA didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Mutaqqin S.I.K., S.H., M.H, bertempat di Lapangan Apel Polres Subang, Kamis (10/09/2020)

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M.,CHRA., menuturkan Kronologis kejadian, bahwa Pada hari senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira jam 12.30 wib di Pinggir jalan samping saluran irigasi di Dsn. Parapatan Rt. 020/006 Des. Tanjungrasa kaler Kec. Patokbeusi Kab. Subang telah terjadi
pencurian terhadap 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda beat tahun 2017 warna biru putih tahun 2017 NoPol: T-2326-YV, Noka: MH1JM2110HK494771, yang di lakukan oleh YS dan AN dengan cara AN memantau situasi tempat tersbeut dan YS mendekati kendaraan tersebut yang sedang terkunci stang. Kemduian YS mengeluarkan kunci T dan memasukan kunci T tersebut ke kontak kendaraan tersebut sampai kendaraan tersebut hidup, dan setelah kendaraan tersebut hidup YS dan AN meninggalkan tempat tersebut.

Kapolres menjelaskan, TKP di Pinggir jalan samping saluran irigasi di Dsn. Parapatan Rt. 020/006 Des. Tanjungrasa kaler Kec. Patokbeusi Kab. Subang.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YP, Wiraswasta, Alamat Kp. Simpang Rt. 022/ 003 Des. Rancamulya Kec. Patokbeusi Kab. Subang. Sedangkan DPO (Daftar Pencarian Orang) Berinisial AN, 27 tahun, Wiraswasta, Alamat Kp. Wates Des. Mandalawangi Kec. Ciasern Kab. Subang”, jelas Kapolres

“Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Mutaqqin S.I.K., S.H., M.H, menuturkan, Modus operandi, bahwa Pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut menggunakan kunci T.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda beat tahun 2017 warna biru putih tahun 2017 NoPol: T-2326-YV, Noka: MH1JM2110HK494771 Nosin: JN21E14853576; 1 (satu) buah Kunci T; 1 (satu) lembar STNK kendaraan R2 Honda beat tahun 2017 warna biru putih tahun 2017 NoPol: T-2326-YV, Noka: MH1JM2110HK494771 Nosin: JN21E14853576; 1 (satu) unit kendaraan R2 honda vario warna merah tanpa plat nomor; 1 (satu) unit kendaraan R2 YAMAHA mio soul wama abu-abu NoPol: T-5589-UP; 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda vario warma hitam tanpa Nopol; 1 (satu) unit kendaraan R2 YAMAHA Mio soul wama merah tanpa nopol; 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda beat warna putih biru tanpa nopol; 1 (satu) unit kendaraan R2 mio warna abu-abu tanpa Nopol; dan 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda beat warna putih biru tanpa nopol”, ujarnya.

AKP M. Wafdan Mutaqqin menambahkan bahwa para pelaku di ancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara, tandasnya.

“Sumber Humas Polres Subang