Reporter : Alvine
KAB.CIAMIS, FOKUSPRIANGAN.ID – Menindak lanjuti audiensi dari Ormas Gibas Resort Ciamis pada Kamis lalu, DPRD Kabupaten Ciamis, menggelar Rapat Kerja Evaluasi bersama, bertempat di Ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis pada Kamis, (03/9/2020) Siang.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana,S.H.,membuka Rapat Kerja dan Evaluasi, dengan dihadiri undangan terkait yang diantaranya TKSK Se-kabupaten Ciamis, Sekda, Kepala Dinas Sosial dan jajarannya, Bank Mandiri, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Syarif Sutiarsa beserta anggota.
Nanang Permana menyebutkan terkait kualitas dan kuantitas bahan pangan yang diterima oleh para KPM merupakan poin yang mengakibatkan carut marut. “kualitas beras dari masing-masing wilayah berbeda-beda, namun harganya sama. Sedangkan sudah sangat jelas menurut aturan Kementrian Pertanian menetapkan, apabila ada yang menjual beras dengan harga diatas Rp. 9 ribu, beras itu harus premium. fakta dilapangan menunjukan puluhan ribu KPM mengkonsumsi beras dengan kualitas rendah,” Ungkap Ketua DPRD.
Menurut pantauan fokuspriangan.id banyak supliyer nakal yang mengintervensi agen e-waroeng dengan cara yang tidak sehat. Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya karung beras yang bercapkan lembaga Institusi pemerintah.
Yang jelas mungkin maksud dari pencatutan lambang itu agar para e-waroeng dapat bekerjasama dengan si supliyer. Bahkan ada yang menjual nama saya juga, berbicara yang tidak-tidak bahwa ada sekian lah untuk saya. Nah kenapa sampai hal seperti ini para TKSK tidak memperhatikan?,” Tegasnya.
Selain itu, Nanang juga mencium TKSK yang kedapatan bekerjasama dengan para suplier nakal tersebut, untuk mengarahkan agar membeli dari si suplier.
“Kalau ini terjadi lagi, saya tidak segan-segan akan melaporkan hal-hal yang melanggar aturan, baik yang merugikan secara materi atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi D Syarif Sutiarsa setelah bubar rapat mengatakan kepada fokuspriangan.id persaingan pengusaha di atas kemiskinan, kalnyaau ditingkat KPM permasalahan nya relatif kecil cuma nol koma sekian persen.
“Masalah utamanya di tingkat pengusaha, karena menurut Pedoman Umum Sembako 2020 tidak ada namanya pemaketan bahan pangan di setiap agen e-waroeng, maka dari itu demi kenyamanan TKSK sebagai garda terdepan untuk menyelenggarakan program pemerintah pusat, tidak lain laksanakanlah sesuai pedoman umum. Kalau ada TKSK yang nakal akan diberhentikan sesuai dengan prosedur,” Kata Syarif.
Menurut pantauan dilapangan fokuspriangan.id, ada suplayer mencatut dan menjual nama pejabat yang punya kekuatan seperti Ketua Dprd dan Ketua Komisi D atau institusi lainya.
“Itu harus dicari kebenarannya,jangan sampai menjual nama orang yang punya kekuatan jabatan itu sangat merugikan sekali jangankan Ketua DPRD, Ketua Komisi D juga dijual-jual, dan bila ada yang menjual nama institusi ya harus diselesaikan antara intitusi dengan intitusi. Karena disana kan ada Tikor (Sekda),” Tegas Syarif.
“Untuk pemasok komoditi tujuan pemerintah pusat untuk menunjang perekonomian setempat alangkah baiknya diutamakan pemasok komoditi itu diakomodir bukan dari luar, karena tujuannya juga untuk pengembangan ekonomi di wilayah,yang penting jangan merugikan KPM dan Agen E-waroeng,” Pungkasnya.