Presiden Minta Kabupaten Sukabumi Masuk Zona Hijau

FOKUS SUKABUMI Pemerintahan

Reporter : Rusdi

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Presiden Joko Widodo meminta kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami, agar wilayah Kabupaten Sukabumi bisa masuk zona hijau. Permintaan itu disampaikan melalui Video Conference di Aula Setda Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2020).

Acara diawali laporan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil tentang kondisi Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat selama bulan Agustus 2020 diantaranya Jumlah Tes PCR mencapai 175.260, Zona Risiko Kabupaten/Kota di Jabar terdapat 14 Kab/Kota, sedang dan 13 Kab/Kota berisiko rendah.

Gubernur juga melaporkan pelaksanaan Pergub 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Marwan menyampaikan, dalam arahannya presiden berharap kondisi wilayah di Jawa Barat bisa mendekati zona hijau dan daerah bisa menanggulangi persoalan ekonomi kemasyarakatan. “Penguatan pada struktur ekonomi di daerah harus dilakukan secara optimal supaya tidak terdampak lebih jauh oleh masalah covid 19,” kata Marwan.

Dia juga menjelaskan, potensi pertanian menjadi prioritas supaya ketahanan pangan bisa terjaga untuk mengantisipasi jika nanti terjadi menurunnya daya beli, masyarakat masih mempunyai cadangan-cadangan pangan. “Untuk Sukabumi dari mulai ketahanan pangan, hasil produksi pertanian, kita masih bisa mendistribusikan ke kota-kota lain yang hari ini disuplai oleh Kabupaten Sukabumi lewat pasar tani,” jelas Marwan yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tersebut.

Tak hanya itu, Marwan menegaskan, Presiden juga meminta terus mensosialisasikan wajib masker dan physical distancing serta menghindari kerumunan. “Jelas di Jawa Barat sudah wajib masker, di Sukabumi sendiri kita terus mensosialisasikan disiplin penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.