Reporter : Wawan-Iwan
KAB.TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Terkait bantuan dari kementerian sosial (BST) bantuan sosial tunai bagi warga masyarakat yang terkena dampak covid 19 dengan besar bantuan Rp 1.800.000, namun dalam penyaluran nya ada pemotongan per-penerima BST ditingkat RT dengan dalih kebijakan bagi warga yang tidak menerima bantuan sosial tunai (BST) untuk dibagikan secara merata.
Inspektorat kabupaten Tasikmalaya menyikapi sekaligus angkat bicara dengan adanya indikasi penyunatan pemotongan dana BST oleh oknum rukun tetangga (RT), bahwa dengan dasar apapun dengan alasan apapun itu tidak diperbolehkan tidak dibenarkan, setiap bentuk bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat/masyarakat itu harus gemleng harus utuh dan tidak boleh ada potongan sedikitpun ungkap irban II Drs.Wawan Herawan M.Si Jumat (24/07/20).
Lanjut Wawan menegaskan kepada siapa saja yang berwenang dalam Hal untuk tidak melakukan pemotongan dan jangan macem-macem dengan uang negara karena kalau terbukti adanya pelanggaran hukum nantinya akan berhadapan dengan hukum.
Ditempat yang sama Sekban inspektorat kabupaten Tasikmalaya H.Eris Muhamad Isak menyatakan inspektorat terlibat didalamnya dalam gugus tugas percepatan penanganan covid 19 dalam hal monitoring penyaluran anggaran bantuan. Untuk saat ini pengaduan dari masyarakat (DUMAS) tentang adanya pemotongan bantuan sosial tunai (BST) belum ada,dan jikalau sudah ada Dumas ke-pihak inspektorat maka kami akan respek untuk memanggil kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran dengan disertakan dilengkapi bukti yang otentik data dari si pengadu yang tepat dan akurat,”katanya.
Lebih lanjut untuk aparat penegak hukum (APH) menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kami (inspektorat) jikalau terbukti dan jelas ada pelanggaran hukum maka pihak inspektorat akan menindaklanjuti langsung ke aparat penegak hukum,”pungkasnya.