Reporter : Bayu
KAB CIAMIS.FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam rangka hari bhakti adhyaksa ke 60, Kejari Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rabu (22/07/20).
Adapun barang bukti yang di musnahkan bejumlah 45 perkara terdiri dari tindak kejahatan, pidana kesehatan, narkotika, perjudian, pertambangan dan kehutanan.
Kepala Kejari Ciamis Hj. Sri Respatini, SH. M. Hum yang di dampingi beberapa kasi mengatakan bahwa.”Untuk kasus retribusi Panjalu sudah ada penetapan tersangka, dan untuk kasus fingerprint masih melakukan penyelidikan karena tertahan oleh wabah covid-19,”ucapnya.
Sementara, Kasi Pidsus A Tri Nugrha, SH. MH menerangkan bahwa untuk kasus retribusi obyek wisata situ Panjalu kami sudah melakukan penyelidikan dan perhitungan bersama BPKP dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,240.M yang tidak di setorkan tersangka ke kas daerah.
Ada pun jumlah tersangaka untuk saat ini baru mengarah ke satu orang dan memeriksa 20 orang saksi, dan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada bulan juni 2020.
Sementara untuk kasus fingerprint kita masih melakukan penyelidikan, karena tertahan dengan wabah COVID 19,”ujarnya.