Keren, Pemilihan Ketua RT Dan RW di Desa Sukaraja layaknya Pilkada dan Pilpres

Fokus Kab Tasik Sosial

Reporter : Anton

KAB TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID- Pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) biasanya tak diminati warga. Karena pada umumnya pemilihan ketua RT/RW dipilih langsung melalui musyawarah tanpa adanya pesta demokrasi layaknya pemilu.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi warga RT01, RT02 dan RW 6 Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, panitia mendesain pemilihan layaknya seperti pemilu, yakni agar warga di lingkungan RT dan RW setempat dapat berpartisipasi langsung dalam menentukan calon pemimpin di lingkungannya, guna mengatur roda pemerintahan paling dasar.

Pada pemilihan ketua RT 01, 02 dan RW 6, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah disambut antusias warga. Calon ketua RT dan RW dipilih dengan sistem seperti pemilu yang dilaksanakan di kampung Bungursari. Warga di RT/RW tersebut diminta memberikan suaranya melalui bilik suara yang sudah disiapkan, Jumat (17/7/20).

Asep Nandang Kepala Desa Sukaraja, Sabtu (18/7/2020) dikantornya kepada fokuspriangan.id, menjelaskan untuk pemilihan atau peremajaan RT dan RW di wilayah Desa Sukaraja seluruhnya itu terdiri dari 4 Kepunduhan 47 RT dan 14 RW dalam pelaksanaanya yang disodorkan oleh Pemerintah Desa Sukaraja ada 2 sistem ada sistem aklamasi dan sistem voting.

Namun kebanyakan dilapangan karena terlalu banyak dorongan dan dukungan dari masyarakat dilakukan dengan cara voting / pemilihan langsung di tempat terbuka dan di pasilitasi oleh panitia- panitia yang ada di ketokohan ke RT an masing-masing.”Katanya.

Lanjut Asep kemarin salah satunya dilaksanakan di kampung Bungursari untuk pemilihan Ketua RT.01 dan RT. 02, serta pemilihan Ketua RW 6, Alhamdulillah atusias masyarakat hampir 90% dan berjalan kondusif serta aman.
Untuk pelaksananan di masa pandemi covid 19 kami tetap mengedepankan protokol kesehatan dilakukan oleh semua unsur dari mulai unsur calon, saksi, panitia, masyarakat dan pengawas, dengan persiapan selama kurang lebih dua bulan dan untuk tahapanya dari menggali dasar hukum dari Kemendagri No. 18 Tahun 2018 tentang mengangkat harkat derajat Lembaga kemasyarakatan Desa ( LKD) salah satunya RT dan RW.

Asep berharap dengan diadakan pemilihan atau peremajaan RT dan RW seluruhnya di wilayah Desa Sukaraja secara serentak tidak ada maksud lain terkecuali maksud dan tujuan kami sebagai Pemerintahan Desa, dalam rangka untuk memaksimalkan terhadap pelayanan.”Pungkasnya.