Reporter : Aan.SGT
CILEGON, FOKUSPRIANGAN,ID – Proses Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) jalur independen Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, tingkat PPK atau Kecamatan berlangsung secara tertutup. Jum’at (17/7/2020)
Beberapa wartawan yang masuk ruangan Rapat Pleno di Kecamatan Purwakarta untuk meliput kegitan tersebut, tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan dari kepolisian yang berjaga di luar ruangan.
Salah satu wartawan Local News yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Hasidi menyayangkan ketatnya penjagaan Rapat Pleno Verfak tingkat PPK, sehingga dirinya tidak boleh meliput secara langsung untuk mengambil foto dan video.
“Kalau emang aturan dari KPU terbatas apa hal itu juga berlaku untuk media yang juga punya tugas memberitakan kegiatan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Saya kecewa karena saya mau mengambil video untuk berita, dan tidak tahu di dalam itu ada tim LO atau perwakilan dari tiga Balon perseorangan,” ungkapnya.
Hasidi yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM dalam Kepengurusan PWI Cilegon, akan mengadukan larangan peliputan tersebut kepada rekan-rekan wartawan.
“Saya sampaikan soal larangan ini ke Ketua PWI agar mengambil sikap,” tegasnya.
Hal itu dibenarkan oleh wartawan Kiss News online, Angga yang juga mempertanyakan kebijakan PPK melarang wartawan memasuki ruangan tempat berlangsungnya Rapat Pleno Verpak oleh petugas keamanan.
“Mungkin di kecamatan lain juga sama tidak boleh masuk, kalau kejadian di PPK Kecamatan Purwakarta. Apa dasar KPU Cilegon melarang wartawan masuk untuk liputan, kalau KPU bagian dari Pemerintah apa tidak bertentangan dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan soal larangan tersebut, pihaknya mengakui untuk liputan dalam kegiatan Rapat Pleno Verfak tersebut wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruangan dengan dalih aturan dari KPU
“Boleh hadir tapi tidak bisa masuk area rapat pleno,dapat menyaksikan dari luar rapat. selain pihak2 terkait. 1 org lo dari masing masing bapaslon. meliput boleh tapi tidak bsa masuk. pkpu 6 tahun 2020. aturan ttg peserta pleno di masa pandemi,” ucapnya Irfan (KPU) saat di hubungi melalui whatsapp.