Reporter : Gian
KAB.CIAMIS, FOKUSPRIANGAN.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2019 sudah diterima DPRD, bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusuma Gedung DPRD Ciamis, Kamis (16/7/2020).
Disahkannya Raperda tersebut, secara otomatis menjadi Perda. Ditandai penandatangan persetujuan perda tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana serta unsur Pimpinan DPRD Ciamis mengucap syukur.
“Alhamdulillah, kami bersyukur pengesahan raperda menjadi perda telah disetujui DPRD Kabupaten Ciamis. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, terutama Panitia Khusus Pembahasan Raperda tersebut,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan Pendapat Akhir Bupati.
Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis diawali dengan Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Selanjutnya, penyampaian Persetujuan DPRD terhadap Raperda menjadi Perda dengan penandatangan persetujuan.
Dikatakan Herdiat, segala usul, saran dan pendapat dari Badan anggaran dan DPRD yang telah disampaikan, akan menjadi bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas.
“Berbagai saran yang telah disampaikan dari Badan Anggaran maupun anggota DPRD, akan kami tindak lanjut sebagai upaya perbaikan. Kami melaksanakan tugas, tentunya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ihwal penggalian potensi pendapatan daerah terutama di sektor pajak, Pemkab Ciamis telah melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak daerah secara berkesinambungan.
“Dalam meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi daerah, kami melakukannya melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan serta penataan regulasi dan pengembangan retribusi daerah,” tuturnya.
Herdiat juga membahas terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan, Pemkab Ciamis telah mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan melalui pembangunan berkelanjutan rumah sakit umum Kawali.
“Sebelum dibuka RSUD Kawali saat ini sedang melakukan pengembangan pelayanan medis spesialis. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama kemitraan dengan dokter spesialis dengan membangun kerjasama kemitraan dengan lembaga pendidikan maupun perseorangan,” ujarnya.
Herdiat menambahkan, terkait hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kabupaten Ciamis telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saat ini Pemkab Ciamis sedang melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI selama 30 hari kerja. Untuk mengantisipasi temuan berulang, telah dilakukan optimalisasi sistem pengendalian intern yang ada dengan meningkatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).
“Adanya APIP sebagai upaya penerapan prioritas pengawasan pada temuan hasil pemeriksaan yang muncul berulang sebagai target sasaran pemeriksaan,” terang Herdiat.