Reporter : Aan.SGT
CILEGON, FOKUSPRIANGAN,ID – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, memusnahkan barang hasil tangkapan narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram. Pemusnahan berlangsung di depan kantor BNNK Cilegon di saksikan Wali Kota Cilegon, Kepala BNN Provinsi Banten, Kalapas Cilegon, dan unsur Forkopimda serta para aktivis Cilegon, Rabu (15/7/2020)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyan mengatakan pemusnahan barang bukti ganja ini adalah hasil ungkap kasus BNNK Cilegon yang didukung tim Bidang Berantas BNNP Banten pada 8 Juni 2020 yang berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram dan mengamankan 3 tersangka.
“Sebetulnya, barang ini hendak dikirim ke Jakarta. Kita berhasil melakukan pemutusan jaringan di wilayah Banten ini,” ucap Tantan.
Untuk menekan tingkat penyalahgunaan narkotika jenis ini, lanjut Tantan, BNNP Banten menerapkan strategi suplay and demand (pasokan dan permintaan) di semua bidang, seperti kegiatan rehabilitasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat maupun bidang pemberantasan.
“Tapi, yang terpenting adalah bagaimana sinkronisasi dengan instansi terkait,” tuturnya.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi langkah BNNK Cilegon itu. Meski begitu, harus tetap waspada mengingat Cilegon adalah jalur penghubung Jawa–Sumatera.
“Karena Cilegon tempat yang sangat strategis. Selain itu juga pintu gerbang pulau Jawa juga sebagai tempat transit. Makanya kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut serta memberantas tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, selain mengamankan ganja 15 kg, BNN juga mengamankan 1 unit mobil Sigra hitam, 1 unit motor Honda Beat putih, 3 unit HP. Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.