KPU Cilegon Bentuk Dewan Pemeriksa Untuk Dalami Kasus PPK Merak

Fokus Cilegon Sosial

Reporter : Aan.SGT

CILEGON.FOKUSPRIANGAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kini membentuk dewan pemeriksa, untuk menangani kasus dugaan netralitas salah satu anggota Badan Ad Hoc KPU, yang mana pada beberapa hari yang lalu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Merak, diduga mengikuti acara salah satu relawan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Minggu (5/6/2020).

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menyatakan, KPU memiliki mekanisme tersendiri, melalui Dewan Pemeriksa dalam melakukan pengawasan internal. Dimana KPU memiliki divisi hukum, dan pengawasan yang memiliki tugas mengawasi penyelenggara.

“Kalo ada kasus, kami akan membentuk dewan pemeriksa yang dikepalai kordiv hukum. Dan anggotanya terdiri dari divisi SDM serta satu unsur komisioner KPU,” ucapnya Irfan melalui sambungan telepon.

Tugas dari dewan pemeriksa tersebut meliputi pemeriksaan, termasuk melakukan pertimbangan atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Kemudian, hal tersebut akan dibawa ke pleno.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara, sampai ada usulan dari dewan pemeriksa. Sekarang tinggal nunggu dipleno untuk keputusan,” Jelasnya.

Irfan juga memperkirakan, untuk keputusan terkait kasus salahsatu badan ad hoc KPU akan segera keluar. “Kira-kira Minggu ini akan keluar,” Papar Irfan.