Reporter : H Amir
KOTA TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya guna meminimalisir penyebaran Demam Berdarah Dengue, bertempat di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya melaksanakan Penatalaksanaan Penanggulangan Kegawat Daruratan DBD di Tempat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, RS, Klinik dan Dokter Praktek Swasta), Kamis (02/07/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr Uus Supangat menuturkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihaknya kali ini untuk memberikan penjelasan kepada para peserta yang hadir bagsimana pelaksanaan pemanggulangan kegawat daruratan DBD di tempat pelayanan kesehatan.
“Kepada para peserta kami menitipkan 3T, 3 P dan juga 3M untuk peningkatan kapasitas untuk kegawat daruratan dan penanggulangan dan pemutusan siklus penularan DBD. Yang dimaksud dengan 3T yakni Temukan, harus rajin dalam mentracing (pada covid ada tracing) temukan kasusnya temukan sumbernya dalam DBD temukan sumber sarang nyamuknya temukan penyakitnya, Test, untuk kasus DBD untuk mencegah keterlambatan rujukan keterlambatan penanganan maka harus dilaksanakan test, dimana testnya sama rapid dan Trambosit. Untuk Rapid hampir sama dengan Covid-19, tapi test ini adalah test NS One, yang nanti akan difasilitasi oleh Pemerintah, jadi apabila ada praktek Dokter mandiri di Klinik Swasta apalagi di Puskesmas, kesulitan dalam menetapkan test ini, bisa dikirim ke Puskesmas untuk dilakukan tes nya di Puskesmas, yang petugas di Puskesmas sudah dapat pelatihan dan nanti Rapid Test Denguenya NS One nya kita sediakan di Puskesmas, selanjutnya kami kembalikan lagi ke Dokter yang menangani, sehingga bisa cepat melakukan penegakan diagnosa dari pada DBD ini. Untuk T. yang ketiga yaitu Treatment. Dalam treatment ini harus dilakukan dengan baik, cepat, tepat sehingga bisa betul-betul menekan angka kematian atau menghilangkan sama sekali angka kematian yang akan menjamin kesembuhan dari pada pasien,” paparnya.
Dr Uus pun menambahkan lalu 3P yang kami amanatkan kepada para Dokter dan Perawat untuk P yang pertama yaitu harus memberikan Penyuluhan dalam penanganan DBD kepada pasien yang ditangani, baik penyuluhan kepada pasien kepada keluarga, tidak hanya penyuluhan yang berkenaan dengan penyakitnya tetapi juga penyuluhan dengan lingkungannya.
“Kemudian P yang keduanya adalah mereka harus melakukan pencatatan pelaporan. Semua kasus DBD ini kita pantau, mereka harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang, dan untuk P yang ketiga adalah pemberantasan. Kita akan bekerjasama dalam pemberantasan dari pada sarang nyamuknya. Kita akan melakukan fogging, walaupun bukan menjadi pilihan utama, tetapi dalam pemberantasan ini, apabila dipandang perlu pada fokus-fokus tertentu akan dilakukan fogging dimana biayanya dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan. Dan yang terakhir kami pun mengamanatkan untuk terus mensosialisasikan 3M (Menguras, Menutup dan Mengubur) ke masyarakat,” pungkasnya.