Bawaslu Cilegon Panggil Anggota PPK Akibat Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Fokus Cilegon Sosial

Reporter : Aan.SGT

CILEGON, FOKUSPRIANGAN,ID — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil pihak KPUD Cilegon akibat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota PPK beberapa waktu lalu. Senin (29/06/2020)

Ketua Kordinator Divisi Hukum Sehabudin di tanya dengan puluhan pertanyaan terkait seputar kehadiran anggota PPK pada waktu itu.

Kordinator Divisi Hukum KPUD Cilegon Sehabudin, SH menyampaikan, tim asistensi Bawaslu mempertanyakan seputar mekanisme perekrutan pada badan ad hock (PPK dan PPS) KPUD Kota Cilegon, sekaligus menanyakan tekait keberadaan anggota PPK Kecamatan Pulomerak yang hadir dalam acara dukungan terhadap salah satu Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon

“Dalam hal ini saya di panggil atas nama Ketua KPU, diutus sebagai saksi atas nama saudara Resa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan penyelenggara pemilu dengan foto yang di tunjukan kepada saya,” katanya.

Sementara itu Ketua tim asistensi Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim mengatakan, hampir 1,5 jam pihaknya melakukan penggalian informasi terhadap pihak KPU terkait persoalan di atas.

“Kita ingin memastikan sampai sejauh mana KPU ini memberikan pemahaman atau pembekalan terhadap penyelengara, terutama PPK dan PPS terkait kode etik penyelenggara nya,” ujar Lukman.

Ia juga menyampaikan, untuk mengetahu terjadinya pelanggaran kode etik terhadap saudara Reza, pihaknya akan melakukan penggalian sampai di ketahuinya, apakah keberadaannya dalam acara tersebut telah memenuhi unsur atau tidak.

Menurut Siswandi Ketua Bawaslu Kota Cilegon, berdasarkan hasil dari klarifikasi dan penelusuran yang sudah dilakukan tim asistensi terhadap saudara Reza atau KPU, nanti akan di laporkan kepada dirinya, apakah akan di lakukan penambahan atau tidak untuk penggalian yang lebih mendalam. Jika telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Kode etik maka akan di lakukan rapat pleno dan hasilnya untuk di laporkan kepada KPU, yang nantinya akan di rekomedasikan terhadap KPU yang akan memutuskan persoalan tersebut.

“Hasilnya kan belum di laporkan, setelah selesai nanti kita plenokan dan akan kita sampaikan ke KPU hasilnya seperti apa,” tutup Sis.