Penulis : Rusdi
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Enam orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di cokok jajaran Satreskrim Polresta Sukabumi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua hingga roda empat.
Kapolresta Sukabumi, AKBP Sumarni menjelaskan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menangkap enam pelaku pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Kami telah berhasil mengamankan enam tersangka pencurian dengan kekerasan. Untuk para tersangka sendiri, adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dan empat,” jelasnya dalam keterangan resminya, kemarin.
Para pelaku berhasil diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Diantaranya di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. “Pelaku yang berhasil diamankan di Gunungguruh yakni DR (28), ASJ (25) dan YS,(39). Sedangkan dari TKP Baros, pelaku yang berhasil diamankan adalah A (35) asal Sukaraja. HS (40) asal Cianjur dan AB (55) asal Bogor,” katanya.
Dari tangan para tersangka, ujar Sumarni, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Seperti di TKP Gunungguruh, berupa Dooshbook HP merek Xiaomi dan Sepeda Motor Merk Mio J.
Kemudian dari para tersangka yang beraksi di Baros yakni Sepeda Motor Honda beat warna Pink Magneta, satu buah handphone, satu buah obeng, satu unit mobil Merk Mitsubishi Mirage, Sepeda Motor Honda beat warna Pink Magneta, satu buah obeng, berbagai macam jenis rokok, satu unit handphone Xiaomi A59, satu buah tas, satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Karimun, dan satu buah obeng. “Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan cara merusak jendela dan masuk kerumah untuk kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Adapun untuk kendaraan bermotor, dengan cara menggunkan kunci dan obeng,” ujar Sumarni.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun serta pasal 480 tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman maksimal empat tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan, khsusnya terhadap para tersangka A (35) asal Sukaraja, HS (40) asal Cianjur dan AB (55) asal Bogor karena memang diduga ada TKP lainnya,” tandasnya.