Reporter : Aan.SGT
CILEGON, FOKUSPRIANGAN,ID – Satreskim Polsek Cilegon menangkap tindak pidana pengelapan dan penipuan yang dilakukan RI (27), RI berpura-pura meminjam hp kepada temanya yang berinisial FN , untuk menipu teman-temannya FN (pemilik hp), RI berpura-pura sebagai FN, untuk meminta mengirimkan sejumlah uang tanpa sepengetahuan FN (pemilik hp). Sabtu (20/06/2020).
Saat FN (pemilik hp) mengetahui bahwa RI telah membohongi dirinya untuk meminta uang kepada teman-temanya tanpa sepengetahuaan FN (pemilik Hp). Pelaku RI (27) akhirnya di laporkan ke Satreskim Polsek Cilegon, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, dari sumber yang di dapat, IR (pelaku) awalnya meminjam telepon Celuler (Hp), akan tetapi pelaku (IR) tanpa di ketahui pemilik hp (FN), meminta uang untuk di transfer ke nomor rekening RI (27).
“Kami mendapatkan laporan dari FN, pemilik hp, bahwa RI telah meminjam hp kepada FN, setelah hp di pinjamkan kepada pelaku RI, ternyata RI menipu teman-teman FN (pemilik hp), seolah-olah yang men-chat adalah FN, padahal itu RI, untuk menipu teman-temannya FN meminta dikirimkan sejumlah uang, dalam chatnya RI meminta sejumlah uang kepada teman-teman FN, tanpa sepengetahuan pemilik Hp FN, dari laporan FN. Kami bergegas melakukan penangkapan, pelaku di tangkap pada hari Rabu (17/06/2020) lalu dijalan KH,Abdul Latief lingkungan Palas Kota Cilegon,” Ucapnya Sumber yang di dapat
Imbuhnya, Sumber yang di dapat menjelaskan. Saat ini pelaku RI (27) menjalani hukuman, dan di kenai pasal 378 dan pasal 372 pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Pasal 378 KUHP : “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pasal 372 KUHP : ” Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.