Di Duga Tanah Eks Bengkok di Kuasai Pihak Ketiga

Fokus Cilegon Pemerintahan Sosial

Reporter : Aan.SGT

CILEGON, FOKUSPRIANGAN,ID – Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat Banten (LSM – GAPPURA) meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengklarifikasi terkait status tanah milik negara (ex bengok) yang berada di Blok Larangan RT01/01, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol Kota Cilegon, yang di duga dikuasai pihak ke tiga yakni PT PGP (Pratama Galuh Perkasa) sejak sekitar 3 tahun lalu. Sabtu (20/06/2020).

Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan mengatakan, surat laporan permohonan dan klarifikasi dugaan penguasaan lahan milik Negara bernomor: 001/SK/GAPPURA/VI/2020 sudah di layangkan sejak beberapa hari lalu, namun Klarifikasi dari pemerintah Kota Cilegon hingga saat ini belum juga di dapat

“Kami LSM Gappura sudah menyampaikan surat kepada Wali Kota Cilegon, laporan permohonan klarifikasi terkait penguasaan lahan Negara dari PT PGP kepada tanah bengok milik masyarakat Rawa Arum yang status sekarang ini kewenangannya ada di Pemerintah Kota Cilegon,” Ucapnya.

Husen meduga, penggunaan lahan tersebut tidak dilakukan dengan cara prosedur. Di jelaskan dalam PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Pasal 1 angka 4 menyatakan, pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya,

“Nah sekarang yang di sewa PT PGP itu rubah apa tidak fisiknya,” ujarnya.

Menurut Husen, masyarakat Rawa Arum meminta jika penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan cara sewa, maka nilai sewanya masyarakat harus tahu agar tidak terjadi buruk sangka terhadap pemerintah, karena kata dia, asal muasal historis tanah tersebut adalah tanah bengkok milik masyarakat, yang sekarang diambil kewenangannya oleh pemerintah kota Cilegon setelah Desa Rawa Arum statusnya berubah menjadi Kelurahan Rawa Arum.

“Menurut informasi pemerintah Kota Cilegon sudah menyewakan, nah surat yang kami kirim adalah permohonan klarifikasi dan laporan apakah betul itu di sewakan?, karena sebelum kami kirim surat isu nya seperti itu. Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari Pemerintah Cilegon sejak surat di layangkan beberapa hari lalu. harusnya Pemerintah Cilegon segera mengklarifikasi kalau memang itu di sewakan, lalu hitungannya seperti apa,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, semula PT PGP mengajukan Permohonan penyelenggaran parkir. Pada prinsipnya kata Sari, pemerintah tidak keberatan sepanjang seluruh kelengkapan dokumen sudah terpenuhi. di ketahui, ada salah satunya tanah ex bengkok, atas dasar itu penyelengaraan di persilahkan, asalkan, memenuhi aturan (Perwal), yang di dalamnya ada sewa terkait pemanfaatan aset.

“Nah dilakukan lah sewa, berita acara mereka sudah, termasuk saya selaku pengelola aset, nah itulah yang di jadikan dasar bahwa dia (Pihak PT PGP) sudah melakukan proses penyelenggaraan parkir, sudah lama sebetulnya,” Tandasnya Sari di ruangannya pada hari Jumat (19 Juni 2020).

Sari melanjutkan, terkait klarifikasi dugaan penguasaan tanah milik negara yang di mohonkan LSM Gappura itu kata Sari, bukan lah menguasai, karena aset tersebut (tanah ex bengkok) sudah tercatat di aset pemerintah Kota Cilegon.

“Bukan menguasai ya, kalau menguasai berartikan sudah di ambil alih, aset nya kan sudah tercatat, kemudian kita punya regulasi, aturannya kita sampaikan ada dengan pola pemanfaatan lahan melalui sewa dan itu adalah menjadi target kita setiap tahun, target yang setiap tahun tidak pernah di lepas oleh BPK, kami di cek satu-satu selama ini ga ada masala,” tuturnya,

Saat di singgung belum terklarifikasinya hal tersebut oleh pemerintah Kota Cilegon kepada pemohon (LSM Gappura) dengan surat bernomor : 001/SK/GAPPURA/VI/2020, sehingga Gappura akan membawa persoalan itu kepada DPRD Kota Cilegon, Sari menyatakan, tidak ada masalah.

“Kalau misalkan LSM mau mengadukan ke dewan untuk mengundang kita ga masalah, kalau kita aset ini sudah uji materil bukan oleh temen-temen di dewan, tapi uji materilnya oleh BPK, tidak hanya satu persatu.