Reporter : Alvine
KAB CIAMIS, FOKUSPRIANGAN.ID – Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren dipersoalkan. Kecaman datang dari Ketua MWC NU Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, Kyai Syarif Hidayat, S.Ag.
Beliau juga sekaligus merupakan pimpinan pondok pesantren Rijalul Ansor menilai, SK Gubernur Jawa Barat soal penanggulangan Covid 19 di lingkungan pesantren dinilai cacat moral dan etika.
Kyai Syarif Hidayat, S.Ag menuturkan dalam SK Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 itu disebutkan bahwa pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan dengan tiga poin utama. “Poin pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama pandemi Covid -9, Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pondok pesantren, dan ketiga, ini yang paling ironis, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp6.000,” tutur Kyai Syarif Hidayat, S.Ag .
Namun semenjak SK Gubernur 443/Kep.321-Hukham/2020 keluar pada tanggal 11 Juni 2020,pada hari itu juga muncul banyak kecaman dari berbagai pihak karena pasalnya terkesan mengancam eksistensi pondok pesantren di Jawa Barat.
“Sampai pada akhirnya tepatnya tanggal 15 Juni 2020 kemarin, Gubernur Jawa Barat merevisi SK tersebut dan menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/ Kep. 321-Hukham/2020 digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020,” Ungkap Syarif.
“Terimakasih pak gubernur sudah merespon tanggapan, pesan, pendapat dan masukan dari kita semua sehingga merevisi kembali SK sebelum nya dan digantikan dengan SK perubahan, semoga SK perubahan ini bisa sesuai dan bisa diterima di pesantren-pesantren se-Jawa Barat,” Pungkasnya.