Reporter : Gian
KAB.CIAMIS, FOKUSPRIANGAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis H.Asep Sudarman di nonjob kan dari jabatannya. Hal tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan PNS Kabupaten Ciamis Atas Nama Asep Sudarman.
Dalam isi pertimbangannya, berdasarkan pemeriksaan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada tanggal 8 Juni 2020, di ruang kerja Bupati bahwa Asep diduga telah melanggar disiplin kerja ASN sesuai ketentuan pasal 10 dan/atau pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Saat dikonfirmasi fokuspriangan.id dikediamannya, Sabtu (13/6/2020), Sekda Kabupaten Ciamis Asep Sudarman membenarkan telah menerima surat non aktifannya sebagai Sekda Ciamis terhitung 12 Juni 2020.
“Ini adalah kado untuk saya, bertepatan pada hari jadi Kabupaten Ciamis ke- 378. Saya menerima surat itu pada hari Jumat (12/6/2020) jam 20.00 malam,” ungkap Asep.
Asep menilai putusan itu harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum, pelanggaran berat atau disiplin apa yang dirinya lakukan.
“Iya saya menerima putusan itu dari atasan. Tapi pelanggaran berat yang dimaksud kan baru terindikasi. Silahkan tanya ke sana (Bupati Ciamis) apa buktinya,” ujarnya.
Asep mengatakan keputusan Bupati Ciamis terlalu terburu-buru, tanpa membuktikan dahulu dugaan pelanggaran yang ia lakukan.
“Saya kan ketua Majeleis Penegakan Kode Etik ASN, jadi saya sangat tau, ini kan baru diperiksa, kalau sudah menjadi dugaan pelanggaran baru boleh dinonjobkan,” tukasnya.