Tahap Ke Satu Sebanyak 50 Sertifikat PTSL Dibagikan Pemdes Sukamenak Pada Warga

Fokus Kab Tasik Pemerintahan

Reporter: Anton

KAB TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 50 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap satu dibagikan kepada warga Desa Sukamenak Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmlaya, Kabupaten Tasikmlaya, Jawa Barat, bertempat di Gedung olahraga (GOR) Desa Sukamenak, Rabu (03/6/20).

Sertifikat warga yang sudah jadi untuk tahap satu secara simbolis di berikan langsung oleh kepala desa, Ketua Panitia PTSL Desa Sukamenak dan Petugas BPN Kabupaten Tasikmalaya.

H. Undang Nuryadi Kepala Desa Sukamenak dalam sambutanya mengatakan melalui peyelesaian program PTSL sertifikat tanah warga, untuk tahapan pertama sebanyak 50 bidang sudah bisa di serahkan,”katanya.

Masih dikatakan Undang walaupun sudah terlewat beberapa hari raya idul fitri, yang mana hari raya lebaran kali ini berbeda dengan sebelumnya biasanya saling mengujungi tetapi karena dalam situasi pandemi covid 19. Di dalam kesempatan ini saya kepala desa Sukamenak mengucapkan minal Aidi Walfaizin,” ucapnya.

Lanjut Undang sebetulnya untuk peyerahan sertifikat ini dari bulan – bulan yang lalu akan dilaksanakan tetapi karena adanya wabah pandemi covid 19 maka akhirnya di tunda dan di undur. Itu pun sebetulnya mungkin kalau bisa dikatakan bebas dari pandemi covid19 ini belum, walau pun sudah banyak nya dalam pemberitaan New Normal, makanya dalam acara kali ini untuk warga masyarakat yang hadir untuk tempat duduk nya di berikan jarak dan memakai masker seperti semula. Untuk tetap mengikuti protokol kesahatan covid 19,”terangnya.

Terakhir Undang kepala desa Sukamenak mengucapkan terimakasih kepada para petugas BPN Kabupaten Tasikmalaya dan para panitia pelaksana PTSL desa Sukamenak, serta kepada masyarakat yang sudah sertifikatnya sudah jadi bisa di pergunakan dengan sebaik- baiknya,” ujarnya.

Semetara Tengku Husen Yusup Ketua Panitia PTSL Desa Sukamenak usai acara menjelaskan untuk pengajuan awal 2.400 bidang tanah yang sudah di ukur oleh pihak BPN berhubung dengan adanya kendala akhirnya menjadi 950 bidang tanah. Untuk kendalanya dari masyarakat itu sendiri yang dalam pendataan seperti warga mempunyai tanah 5 bidang dengan kemampuanya hanya satu bidang kami sebagai panitia tidak bisa memaksakan,”ucapnya.

Masih menurut Tengku pada hari ini kami menyerahkan sertifikat 50 bidang tanah untuk tahap satu, untuk wilayah kampung Cimanggung satu, kepunduhan Sukamenak dan kampung Suka asih. Untuk tahap berikutnya untuk kampung – kampung yang lain tetapi kami tidak mengetahui sampai berapa kali tahapan pembagian karena yang memutuskan dari pihak BPN, karena semua hasil pengajuan sudah kami serahkan.

Tengku berharap semua bidang tanah bisa terbuat sertifikat dan mudah mudahan untuk tahap yang akan datang minat masyarakat itu sendiri,”tandasnya.

Sala satu warga masyarakat yang hadir dalam acara penyerahan sertifikat mengucapkan terimakasih
Kepada semua yang sudah mengurusi seperti Pemerintah Desa Sukamenak, Panitia PTSL dan BPN Kabupatenn Tasikmalaya.”singkatnya.