Reporter: Fajar
KAB.BOGOR.FOKUSPRIANGAN.ID – Jumlah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan data melandai, sehari jelang berakhirnya masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga atau PSBB Transisi. Data monitoring harian tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor mencatat, sejak pemerintah daerah setempat mengumumkan fase transisi menuju normal baru pada Selasa (26/5/2020), jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 111 orang.
Sementara, pasien yang sembuh di hari itu berjumlah 43 orang. Untuk pasien berstatus orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 47 orang, pasien orang dalam pemantauan (ODP) 85 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 69 orang, dan pasien meninggal 15 orang.
Merujuk pada data percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor yang dikeluarkan Rabu (3/6/2020), jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 113 orang. Meski begitu, pasien yang sembuh meningkat menjadi 49 orang. Kurva landai juga ditunjukkan pada data orang tanpa gejala yang berjumlah 44 orang, pasien ODP yang juga menurun menjadi 84 orang, pasien PDP 58 orang, dan juga pasien meninggal tetap 15 orang. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, berdasarkan data trenreproduction number (Ro) atau angka reproduksi dalam pandemi virus corona (Covid-19) melandai di angka 0,34 minggu ini. Menurutnya, jika sampai tanggal 4 Juni 2020 angka Ro tetap melandai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan fase baru atau menggunakan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyesuaikan arahan Gubernur Jawa Barat. “Kami juga sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua stakeholder untuk diterapkan setelah 4 Juni nanti, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta,” kata Bima, Kamis (4/6/2020).
Bima mengatakan, meski begitu keputusan pilihan untuk melanjutkan perpanjangan PSBB atau memasuki fase normal baru akan diumumkan pada sore ini. Ia mengaku harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Gubernur Jawa Barat. “Status Kota Bogor itu masuk zona kuning. Apakah dengan status kami yang landai ada perubahan status atau tidak, kita konsultasikan dulu,” ucapnya.
Selama masa PSBB Transisi ini, Pemkot Bogor telah melakukan penyesuaian kebijakan terhadap aturan ketat yang selama ini diterapkan sejak PSBB tahap pertama.
Beberapa kebijakan yang disesuaikan itu antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Selanjutnya, pasar dan toko non pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung. Kemudian, masjid dan tempat ibadah agar aktif berperan dalam edukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga.
Termasuk, protokol kesehatan terus diperketat, pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak. “Kami menimbang dan memutuskan, waktu hingga tanggal 4 Juni cukup untuk mematangkan Perwali baru yang akan menjadi landasan tatanan baru berikutnya,” tandasnya.